SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kartu Asuransi Jiwa bagi nelayan yang sempat menjadi polemik di kalangan nelayan di sejumlah Desa di Kabupaten Sumenep, kini terjawab. Sebelumnya, persoalan ini ramai diperbincangkan bahwa asuransi jiwa yang seharusnya menjadi milik para nelayan ternyata tidak pernah diterima oleh para nelayan. Meskipun, para nelayan sudah memiliki Kartu Nelayan.
Bahkan, ditengarai ada dugaan asuransi jiwa bagi nelayan dimanfaatkan sejumlah oknum di dinas terkait. Pasalnya, jumlah dana asuransi nelayan mencapai hingga Rp 200 juta, diperuntukkan bila terjadi kecelakaan meninggal dunia saat beraktivitas di laut.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep Arif Rusdi saat dikonfirmasi menjelaskan, tidak semua pemilik Kartu Nelayan secara otomatis menerima asuransi jiwa. Meskipun pemerintah sudah meluncurkan program Asuransi Jiwa bagi para nelayan.
“Kartu Nelayan ini adalah syarat pertama untuk mendapatkan Kartu Asuransi kemudian KTP dan KK. Tidak semua nelayan yang memiliki Kartu Nelayan otomatis memiliki kartu Asuransi Jiwa, karena penentuan untuk mendapatkan asuransi adalah Pemeritah Pusat, yang melakukan seleksi,” kata dia.
Terkait kartu asuransi milik nelayan yang ditengarai dipegang dinas terkait, Rusdi menyampaikan bahwa seluruh kartu Asuransi Jiwa milik nelayan yang menerima untuk tahun 2018, sudah diberikan kepada pemiliknya dan ada tanda terima. “Jika ada warga yang memegang Kartu Nelayan dan mendapatkan asuransi, tapi kartu asuransinya tidak dipegang penerima, suruh menghadap dan temui saya,” kata dia.
Baca Juga: Jadi Penyambung Lidah dengan Pemerintah, HNSI Sumenep Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Ditanya soal daftar penerima asuransi nelayan, Rusdi mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan stafnya. “Nanti aja, saya bicarakan dengan staf saya, karena jumlahnya banyak,” pungkas dia.
Untuk diketahui, penerima Asuransi Jiwa bagi nelayan di Kabupaten Sumenep sedikitnya 6680 polis asuransi, melebihi batas target yang diberikan Pemerintah Pusat, yakni 5000 polis asuransi. (aln/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News