Siswa SD di Jombang Dipaksa Beli Buku LKS, Langgar Permendikbud

Siswa SD di Jombang Dipaksa Beli Buku LKS, Langgar Permendikbud Kabid Dikdas Disdik Jombang, Priadi saat memberikan keterangan kepada awak media di ruangannya, Jumat (29/7). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Siswa salah satu SD di Kabupaten Jombang dipaksa membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh pihak sekolah yang diduga bekerja sama dengan salah satu penerbit. Kebijakan ini pun menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Bahkan ada orang tua siswa yang sampai harus berhutang kepada tetangga untuk melunasi biaya buku penunjang tersebut.

Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

Baca Juga: SMK NU Unggulan di Jombang Mampu Ciptakan Mobil Listrik

Aturan tersebut rupanya tidak digubris salah satu sekolah di Kecamatan Jombang Kota. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan salah satu penerbit. Sehingga dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa.

Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut. "Suratnya tidak atas nama sekolah, tapi atas nama penerbit. Tapi yang memberikan surat dan bukunya guru," kata salah satu wali murid berinisial EP.

Sembari mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan, ia menceritakan bahwa anaknya sudah diberi buku LKS semua mata pelajaran oleh gurunya. Dengan masing-masing harga buku berbeda. "Saya tidak hafal masing-masing harga buku LKS dan jumlahnya, tapi total yang harus saya bayar Rp 170 ribu," tukasnya.

Baca Juga: Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos

Selain buku LKS, siswa juga dibebani membeli buku paket masing-masing mata pelajaran. Tak pelak hal ini memberatkan bagi wali murid. "Saya terpaksa harus cari pinjaman uang dulu untuk membayar seluruh biaya buku baru anak," ujar Siswoko, wali murid lainnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini mengaku tidak tega jika anaknya tak memiliki buku. "Kasihan lah, teman-temannya punya, masak anak saya tidak. Dengan terpaksa saya harus pinjam uang dulu kepada tetangga," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Jombang II, Djoko Sugihartoyo saat akan dikonfirmasi tidak ada di kantornya. "Setahu saya, buku LKS itu belum kami bagikan. Tapi, lebih jelasnya langsung ke kepala sekolah. Sekarang tidak ada di kantor, mungkin Senin nanti saja," kata salah satu guru ditemui Bangsaonline di kantornya, Jumat (29/7).

Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, Priadi mengatakan, prinsipnya buku LKS tersebut sebagai penunjang pembelajaran sah-sah saja digunakan sepanjang tidak dipaksakan oleh guru ataupun sekolah. "Jadi, beli atau tidak beli itu tergantung pada siswa. Tidak boleh ada paksaan," katanya ditemui di ruangannya.

(BACA:  Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Ia pun menegaskan, pihak sekolah dilarang mengeluarkan edaran penawaran untuk membeli buku LKS tertentu kepada wali murid. "Kalau ada sekolah yang demikian, laporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti," lanjutnya.

Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim

(BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di )

Priadi berjanji akan melakukan penelusuran terkait jual beli LKS tersebut. "Kami sudah menyebarkan surat edaran larangan itu kepada sekolah sejak beberapa tahun lalu. Jadi, semua sekolah sudah tahu kalau jual beli LKS itu dilarang," pungkasnya.

(BACA: Giliran Netizen Ikut Bicara Bobroknya Sistem Dinas Pendidikan Jombang)

Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmikan MTs Sains Salahuddin Wahid di Jombang

Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO