Polres Blitar Tangkap Dua Pengedar Sabu

Polres Blitar Tangkap Dua Pengedar Sabu Tersangka diamankan aparat Polres Blitar. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar, Jawa Timur menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pelaku itu adalah Rizka Ayu Herviana (21), warga Jalan Melati Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan Khudori Hasyim (40), warga Jalan Pinang RT 04 RW 04 Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Rizka, janda beranak satu yang berprofesi sebagai pemandu lagu karaoke ini ditangkap terlebih dulu pada Rabu (27/7). Sedangkan Hasyim, tenaga honorer Satpol PP Kota Blitar ditangkap pada Kamis (28/7).

“Keduanya beda jaringan. Namun motif mereka berjualan sabu sama, yakni karena masalah ekonomi. Mereka mengaku gaji dari pekerjaan yang dilakoni tidak cukup sehingga nyambi berjualan sabu,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, dalam rilis yang digelar, Jumat (29/7) siang.

Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang masing-masing memiliki berat 0,21 gram dan 0,22 gram dari tersangka Rizka dan 0,53 gram Sabu – sabu, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 buah HP Nokia dari tersangka Hasyim.

“Keduanya ditangkap saat akan mengantar pesanan sabu. Rizka ditangkap di Jalan Raya Jegu Sedangkan Hasyim ditangkap di Desa/Kecamatan Wonotirto juga saat akan mengantar pesanan sabu. Hasyim ini seringkali mengedarkan sabu di wilayah Blitar selatan seperti daerah Wonotirto dan Kademangan,” terang Slamet Waloya.

Slamet menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Blitar. polisi sudah mengantongi nama yang diduga memiliki keterkaitan jaringan dengan para tersangka.

Pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO