BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar menangkap dua orang pengedar ganja kering.
Dari keduanya polisi berhasil menyita sebanyak 13 kilogram lebih ganja kering.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Pengungkapan peredaran ganja ini bermula dari seorang pengedar yakni RDK (29), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Dari penangkapan RDK, polisi berhasil mengungkap pengedar yang lebih besar lagi, yakni NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
NC diamankan di Malang dengan barang bukti ganja kering sebanyak 13,7 kilogram.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Sementara dari RDK diamankan ribuan butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering yang sudah dikemas per paket.
"Barang bukti berupa ganja kering dikemas dalam 13 bungkus yang masing-masing berisi sekitar satu kilogram. Harganya Rp 9 juta perkilo. Total barang bukti nilainya antara Rp130 sampai Rp140 juta," ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria, Selasa (7/5/2024).
Dia menambahkan, petugas dapat mengamankan NC setelah menyamar sebagai pembeli dan mengaku sebagai teman RDK.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Keberadaan NC sendiri terendus setelah polisi memeriksa gawai milik RDK usai diamankan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu juga jeratan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ina/van)
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News