BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Papan larangan memberikan uang kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) ditemukan mengalami kerusakan. Kali ini terjadi di Krumput, Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen.
Kondisi papan larangan tersebut sudah tidak lagi berdiri, namun sudah tergeletak di tanah. Letak papan tidak jauh dari lokasi semula ketika papan masih berdiri.
Baca Juga: BKKBN Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Cegah Stunting di Ponpes Biroyatul Huda Banyumas
Papan larangan PGOT juga mengalami kerusakan di beberapa lokasi, antara lain di depan Klenteng Sokaraja pada Mei 2016 lalu.
Menurut Salah seorang warga, Budi (47), papan tersebut sudah roboh setelah Hari Raya ldul Fitri beberapa waktu lalu. Robohnya papan tersebut ada peran serta tangan jahil. Ketika malam hari, sering dijumpai pemuda yang nongkrong di tempat itu. “Saya tidak tahu persis. Tapi setahu saya kalau malam hari ada yang mabuk. Bisa saja rusak karena ditabrak, bisa juga karena dirusak anak nakal,” duganya.
Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan, Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banyumas, Agus Sriyono mengatakan, informasi larangan untuk PGOT maupun memberi uang pada PGOT akan terus dilaksanakan meski papan larangan beberapa kali mengalami kerusakan.
Baca Juga: Harga Tiket dan Ragam Aktivitas di Air Terjun Curug Song, Banyumas Jawa Tengah
Menurut dia, mengurangi jumlah PGOT dengan dipasang papan larangan tidak akan cukup. Perlu adanya tindakan persuasif, seperti memberikan penawaran pelatihan bagi PGOT. Ia menegaskan, pelatihan sangat penting, apalagi bagi anak pemungut koin di Krumput. Dia memaparkan, dengan pelatihan memungkinkan bagi anak pemungut koin tidak mewarisi aktivitas memungut koin. “Pelatihan keterampilan kami upayakan secara perlahan. Agar anak-anak tidak mewarisi menunggu kawasan krumput,” imbuhnya. (bym1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News