TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran sabu-sabu sekarang tidak hanya di wilayah perkotaan, melainkan sudah merambah ke wilayah kecamatan pinggiran. Seperti yang terjadi di Kecamatan Jatirogo dan Bangilan, Kabupaten Tuban. Dua kecamatan tersebut kini menjadi jujukan pengedar sabu.
“Justru sekarang para pengedar sabu-sabu itu sudah banyak lari ke kecamatan pinggiran, terutama yang berada di daerah perbatasan,” terang Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Pattera Negara kepada BANGSAONLINE.com, ketika merilis dua tersangka sabu yang ditangkap di Kecamatan Jatirogo dan Bangilan di Mapolres Tuban, Rabu (3/8).
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Ia menerangkan, tertangkapnya dua tersangka ini, yakni S (36) warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo dan R (36) warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, menunjukkan bukti jika sekarang kecamatan pinggiran menjadi jujukan para pengedar.
“Sekarang pengedar tuh larinya ke wilayah jauh dari perkotaan, terutama yang berada di daerah dekat perbatasan. Seperti Kecamatan Jatirogo dan Bangilan,” jelas Made.
Di tempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad menerengkan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket kristal putih jenis sabu dengan berat 0,36 gram dari tangan S. Sedangkan dari tangan R, petugas berhasil mengamankan 1 poket kristal putih jenis sabu dengan berat 0,44 gram.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
“Kedua tersangka ini pekerjaannya yang satu kuli bangunan, satunya lagi tukang las,” ungkap Fadly.
Mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut menjelaskan, ketika ditangkap dua tersangka sedang melakukan transaksi di tepi jalan.
“Tersangka yang berasal dari Jatirogo ditangkap saat sedang transaksi di Jalan Desa Bader, Kecamatan Jatiorogo. Sedangkan, tersangka yang berasal dari Kecamatan Bangilan, sedang melakukan transaksi di jalan rondo kuning Desa Karang tengah, Kecamatan Bangilan,” bebernya.
Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, dendanya paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.
Selanjutnya, untuk tersangka S dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk denda sedikitnya Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News