SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wacana Madura menjadi provinsi sendiri terpisah dengan Jawa Timur terus muncul dan tenggelam. Namun sejumlah tokoh Madura yakin kalau sejatinya Madura layak untuk menjadi provinsi. Satu di antara sekian alasannya adalah melimpahnya sumnber daya alam di pulua Madura.
Bahkan Fadhilah Budiono, tokoh masyarakat Madura yang juga Wakil Bupati Sampang mengungkapkan, Madura punya 26 titik minyak dan gas (Migas) dalam skala besar. Dengan modal itu, Madura siap dan layak menjadi provinsi.
Baca Juga: Mahfud MD: Citra Orang Madura Terbelakang Sudah Tak Ada
“Yang paling mudah itu kita lihat dari sumber daya alamnya. Di Madura ini setidaknya sudah ada 26 titik sumber migas yang siap dikelola,” ujar Fadhilah, Rabu (3/8).
Mantan Bupati Sampang dua periode ini menilai, dengan menjadi provinsi sendiri, maka kekayaan alam yang bisa dinikmati oleh masyarakat Madura akan menjadi lebih besar. “Karena selama ini kami hanya mendapatkan pembagian hasil yang kecil dari pengelolaan kekayaan alam kami sendiri,” kata politisi senior kelahiran Banyuwangi itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga merupakan tokoh Madura, Achmad Iskandar mengatakan, setidaknya terdapat beberapa apsek yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah provinsi. Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan mayarakat.
Baca Juga: Sekjen Madura Urban Dukung Gubernur Jatim Percepat Pembangunan Pantura Madura
Iskandar menilai, sebelum menjadi sebuah provinsi, seharusnya masing-masing pemerintah kabupaten yang ada di Madura, lebih dulu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tujuannya, agar begitu lepas dari Jatim, maka masyarakat Madura tidak menghadapi masalah perekonomian.
“Kalau hal itu tidak diperhatikan, maka itu justru akan menyulitkan masyarakat Madura sendiri, makanya persiapannya juga harus matang,” ujar Iskandar.
Untuk diketahui, sejumlah tokoh Madura sedang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Judicial review itu diajukan dalam rangka mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, Pasal 8 huruf a, disebutkan untuk membentuk sebuah provinsi dibutuhkan minimal 5 kabupaten. Sedangkan Madura hanya memiliki 4 kabupaten, sehingga terganjal untuk menjadi provinsi. (mdr/ns)
Baca Juga: Baddrut Tamam Terima Kajian Akademik Pemekaran Kabupaten Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News