Pencairan Bantuan Tempat Ibadah di APBD 2016 Cukup Pakai SKT

Pencairan Bantuan Tempat Ibadah di APBD 2016 Cukup Pakai SKT Khusaini, Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik.

"Dulu sebelum keluarnya Permendagri tersebut kami tidak berani memproses pengajuan bantuan lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Namun, setelah keluarnya Permendagri tersebut, kami berani memroses," jelas Khusaini.

Hanya, hingga saat ini antara DPRD dan Pemkab Gresik masih belum satu suara soal lembaga yang tidak bisa dibuatkan SKT di lembaga yang berada di Gresik.

Misalnya, masjid dan musala, maka untuk pembuatan SKT-nya di Kemendepag. Lalu tempat ibadah berupa Gereja dan lainnya, apa cukup tempat domisili dengan keterangan kepala desa/lurah setempat. "Ini yang masih kami perdebatkan," ungkapnya.

Khusaini menambahkan, bantuan tempat ibadah yang ditangani Bagian Kesra meliputi masjid, musala, gereja dan tempat ibadah kaum non muslim lain. Hingga saat ini, masjid dan musala yang sudah mengajukan untuk pencairan dana bantuan sebanyak 429.

"Itu yang tengah kami verifikasi. Tapi, jumlahnya lebih dari itu," pungkas pejabat yang cukup lama duduk di Bagian Kesra ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO