Guru "Cubit" Siswa Divonis 3 Bulan Kurungan 6 Bulan Percobaan

Guru "Cubit" Siswa Divonis 3 Bulan Kurungan 6 Bulan Percobaan M. Samhudi, guru SMP Raden Rahmad, Balong Bendo, saat duduk di kursi pesakitan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang "guru cubit siswa" kembali digelar di ruang sidang utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (4/8).

Kali ini, sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan terdakwa M. Samhudi, guru SMP Raden Rahmad, Balong Bendo.

Baca Juga: Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Guru Wujudkan Kesejahteraan Anak

Sidang ini membuat haru sejumlah guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo. Hal itu terlihat dalam ruang sidang setelah Ketua Majelis, Rini Sesulih menyatakan bahwa terdakwa yang berusia 46 tahun itu bersalah. "Semua bukti yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur pidana tersebut," ujarnya.

Sehingga, majelis hakim memvonis terdakwa 3 bulan penjara, 6 bulan masa percobaan, denda 250 ribu subsider 1 bulan. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 bulan kurungan, 1 tahun masa percobaan dan denda 500 ribu subsider 3 bulan.

"Pertimbangan vonis meringankan dikarenakan sudah ada perdamaian kedua belah pihak," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Tugas Guru Penggerak di Sekolah

Vonis terhadap Samhudi itu merupakan akhir dari rangkaian sidang kekerasan pada anak yang dilakukan Samhudi terhadap muridnya yakni SS (15), mantan siswa SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo.

Atas vonis tersebut majelis hakim menjelaskan pada sidang terbuka untuk umum itu bahwa Samhudi tidak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, terdakwa profesinya masih dibutuhkan, serta adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan masalah atau perdamaian antara kedua belak pihak.

Selain itu, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana yang sama selama 6 bulan ke depan bahkan untuk selanjutnya juga tidak boleh. "Maka hukuman tersebut tidak perlu dijalani terdakwa Samhudi," tegas Rini.

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Pelayanan, BPR Delta Artha Kelola Pembayaran Gaji Guru PPPK Sidoarjo

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Andrianis SH menyatakan masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa Samhudi, Priyo Oetomo, usai sidang menegaskan jika pihaknya masih pikir pikir terkait vonis kliennya tersebut.

"Atas vonis Majelis Hakim, kami masih pikir pikir apakah kami akan banding atau tidak. Kami kan masih punya waktu seminggu," ujarnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO