PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para korban kekerasan seksual yang berstatus sebagai pelajar, masih mempunyai kesempatan melanjutkan pendidikannya. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pacitan, Sakundoko, Kamis (4/8).
Ia menegaskan, pihaknya menjamin pelajar korban kekerasan seksual tetap dapat melanjutkan pendidikan. Namun jika karena alasan psikologis mereka keberatan kembali di sekolah lama, Dinas Pendidikan, mengupayakan melalui jalur lain.
Baca Juga: Libur Sekolah Siswa Didik di Pacitan Diperpanjang Hingga 2 Juni
"Kalau di sekolah formal mereka merasa malu, mereka bisa melanjutkan ke kejar paket," ujarnya saat di temui di ruang kerjanya.
Mantan Staf Ahli Bupati itu mengatakan, dalam beberapa kasus, korban dan orang tua menginginkan pindah sekolah. Kondisi ini dapat dimaklumi mengingat trauma yang mereka alami. Sedangkan kasus lain yang tergolong ringan, selama ini dapat ditangani dengan pembinaan dan pendampingan oleh pendidik.
"Kami sudah buat kebijakan kepada seluruh sekolah. Mereka tidak boleh mengeluarkan anak (korban kerasan seksual,Red)," tegasnya.
Baca Juga: Kegiatan Belajar di Rumah Kemungkinan akan Diperpanjang
Menurut Sakundoko, pendampingan mutlak diperlukan guna mengembalikan rasa percaya diri korban. Agar mereka dapat ikut kegiatan belajar dengan lancar. "Jika ada pelajar yang menjadi pelaku perlu kita bina. Yang penting anak itu sekolah jangan sampai tidak. Minimal harus sampai jenjang pendidikan SMA, atau pendidikan kesetaraan paling tidak," tukasnya.
Sementara itu, terkait masih adanya anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, menambah daftar panjang angka putus sekolah di Pacitan. Terbukti dari 13 kasus yang ditangani Unit PPA Polres Pacitan tahun ini, enam di antaranya memilih hengkang dari sekolah pasca kasusnya terungkap. Korban terakhir adalah SS (17), yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya, hingga berujung kehamilan. Begitu juga WR (16) yang juga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, akhirnya memilih berhenti sekolah karena malu. (pct2/pct1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News