Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS

Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS Massa aksi saat menggelar demo di depan Mapolres Jombang, Jumat (5/8). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Belasan aktivis yang tergabung dalam Kopiah Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Jombang, Jumat (5/8) pagi. Kedatangan massa aksi dalam rangka menuntut aparat kepolisian setempat mengusut dugaan gratifikasi pengadaan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Jombang.

Selain membawa poster berisi tuntutan dan kecaman terhadap pejabat Diknas Jombang yang dinilai melakukan komersialisasi pendidikan, demonstran juga berorasi menyampaikan desakannya kepada penegak hukum. Tak hanya itu, mereka juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan maupun warga.

Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan

Terlihat di antara massa aksi, dua aktivis memakai baju seragam berwarna putih dan celana merah bertopi uang. Simbol tersebut untuk menggambarkan bahwa kepentingan bisnis sudah menggerogoti dunia pendidikan dengan mengorbankan siswa. Seperti pengadaan buku LKS yang dinilai tidak begitu penting namun tetap siswa dipaksakan membelinya.

(BACA: Mahasiswa juga Demo Pemkab Jombang, Tuntut Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS Diusut)

Sembari berorasi, para aktivis tersebut meminta Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlinto memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Diknas yang diduga menerima gratifikasi dari lima CV yang ditunjuk sebagai penerbit buku LKS.

Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu, Mahasiswa di Jombang Gelar Demo

"Ini menyikapi temuan kami tentang dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Diknas Jombang dalam pengadaan buku LKS. Dari informasi dan temuan kami, oknum tersebut menerima gratifikasi dari lima CV yang ditunjuk sebagai penerbit buku LKS. Buku LKS ini sedang dalam proses cetak," kata Mahmudi Faton, Ketua Kopiah Nusantara ditemui di sela-sela aksi.

(BACA: Aktivis Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS di Diknas Jombang)

Mantan Ketua Cabang PMII Jombang itu melanjutkan, kalau mengacu pada Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Di samping itu, dalam UU No. 20 Tahun 2001 dikatakan bahwa modus memperkaya diri sendiri bagi pejabat negara adalah dengan cara meminta dan atau menerima hadiah merupakan termasuk gratifikasi.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Mahasiswa dan Politikus Jombang Gelar Refleksi Pencegahan Dini

"Makanya, kami minta polisi segera melakukan penyelidikan atas dugaan gratifikasi tersebut. Ini tidak baik bagi dunia pendidikan di Jombang, makanya harus diperbaiki," tegasnya.

(BACA: Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi)

Mahmudi yang juga anggota Lembaga Advokasi Hukum dan HAM GP Ansor Jombang itu juga membeberkan bahwa pihaknya menemukan fakta LKS masih beredar di kota santri. Dan Diknas Jombang terlibat dalam peredaran buku tersebut.

Baca Juga: Sukseskan Program Vaksinasi, Polres Jombang Lantik Duta Vaksin serta Prokes

"Kalau mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008, hal itu dilarang. Jadi, ini merupakan bentuk melawan hukum yang dilakukan Diknas Jombang," tukasnya.

(BACA: Temui Massa Aksi, Kapolres Jombang: Tidak Ada Kompromi Bagi Pelaku Gratifikasi)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan Buku dan LKS pada siswa SD Negeri di Jombang terus menggelinding. Jaringan mafia buku itu diduga melibatkan penerbit, pejabat dinas pendidikan setempat, forum Kepala Sekolah hingga guru.

Baca Juga: Polres Jombang Lakukan Vaksinasi pada Mahasiswa, Ojol, dan Anggota Ormas

(BACA:  Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Hal ini diakui salah satu guru SD yang enggan namanya disebut. Menurut sumber bangsaonline.com ini, mata rantai terbentuknya jaringan mafia buku bersumber dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab, penerbit tidak akan bisa masuk ke sekolah-sekolah tanpa izin dari dinas pendidikan (Disdik).

(BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)

Baca Juga: Dimakan Usia, Atap Ruang Kelas SDN Jombok Jombang Ambruk

Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik, baik guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

(BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di )

Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga, mereka dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa. Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut. (rom/rev)

Baca Juga: Gelar Baksos, Polres Jombang Bantu Mahasiswa Papua di saat Pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO