Wali Kota Probolinggo Terkejut Wakil Wali Kota Ditahan

Wali Kota Probolinggo Terkejut Wakil Wali Kota Ditahan Usai diperiksa Kejati Jatim, Wakil Wali Kota Probolinggo digiring ke rumah tahanan Medaeng. foto: istimewa

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Probolinggo Rukmini, kaget dengan penahanan Wakil Wali Kota Suhadak oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009, senilai Rp 15,9 miliar, Kamis (4/8/).

"Kami tidak menduga (bakal ditahan, Red) sebelumnya," katanya saat ditemui di kantor Pemkot. Dia didampingi Sekda Johny Haryanto, Asisten Pemerintahan Tartib Goenawan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Rey Suwigtyo, Jumat (5/8).

Baca Juga: Sidang Perdana Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak Langsung Tanggapi Dakwaan JPU

Saat mendengar kabar penahanan Suhadak dari penasihat hukum, Kamis sore, wali kota mengaku tengah berada di Jakarta untuk menghadiri acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Terkait kasus yang melilit Suhadak, istri mantan wali kota HM Buchori itu, menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur hukum yang berjalan. Namun, tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.Meski demikian, Pemkot akan menawarkan bantuan hukum bagi Suhadak.

"Insya Allah (ada bantuan hukum, Red), di samping penasihat hukum yang disediakan Pak Suhadak sendiri," kata wali kota yang pernah jadi anggota komisi VIII DPR-RI tersebut.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan di Medaeng karena Korupsi DAK, Mantan Wali Kota Buchori Mangkir

Wali kota menambahkan, pihaknya berencana membesuk Suhadak di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak, ditahan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo di rutan kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/8) sore karena kasus korupsi.

Penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Suhadak ditahan selama 20 hari. Dimulai Kamis (4/8) sampai 23 Agustus. Sejatinya, ada tiga tersangka yang dipanggil. Selain Suhadak, mantan wali kota HM Buchori dan konsultan perencana DAK 2009 Sugeng Wijaya. (ndi/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO