Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan di Medaeng karena Korupsi DAK, Mantan Wali Kota Buchori Mangkir

Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan di Medaeng karena Korupsi DAK, Mantan Wali Kota Buchori Mangkir Usai diperiksa Kejati Jatim, Wakil Wali Kota Probolinggo digiring ke rumah tahanan Medaeng. foto: istimewa

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak, ditahan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo di rutan kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/8) sore.

Penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Suhadak ditahan selama 20 hari. Dimulai Kamis (4/8) sampai 23 Agustus.

"Hari ini (kemarin) pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka. HM Buchori (mantan wali kota); wakil wali kota Suhadak; dan Sugeng Wijaya, direktur CV. WIEC Internusa, konsultan perencana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 itu, hanya Suhadak dan Sugeng Wijaya yang datang. Adapun Buchori, tidak hadir dengan alasan sakit.

"Mangkir, tidak datang dengan alasan sakit. Tapi tidak ada surat keterangan apapun," kata Romy.

Disinggung perihal izin penahanan, Romy menyebut prosedur itu diperlukan saat penyidikan. "Tapi pada tahap penuntutan, tidak perlu lagi," pungkasnya.

Romy Arizyanto mengatakan, dalam dugaan kasus Korupsi DAK Probolinggo 2008 ini ada tiga tersangka. Yakni Wakil Wali Kota Probolinggo aktif, Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori, dan dari pihak swasta, Sugeng Wijaya.

"Yang hadir memenuhi panggilan penyidik baru dua, yakni HM Suhadak dan Sugeng Wijaya," ungkapnya.

Romy menjelaskan, DAK Pendidikan tahun 2009 untuk Kota Probolinggo sebesar Rp 15,907 Miliar. Dana yang bersumber dari APBN 2009 itu, digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Saat itu, Buchori sebagai Wali Kota Probolinggo dan Suhadak sebagai rekanan proyek DAK.

Dalam pengeloaan itu, ada penyelewengan realisasi DAK dan menimbulkan kerugian negara hingga Kejaksaan Agung turun tangan. "Kerugian negara Rp 1,68 miliar," ujar Romy. Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan menetapkan sembilan tersangka termasuk tiga tersangka yang dipanggil kemarin.

Sementara itu, Djando selaku Penasihat Hukum (PH) tersangka Suhadak dan Sugeng, menyesalkan langkah penuntut umum karena status kliennya yang masih aktif menjabat sebagai wakil wali kota.

"Harus prosedural. Harus ada surat permohonan izin ke Mendagri, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan," kata Djando.

Ketentuan itu menurutnya tertuang dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum untuk menyikapi penahanan itu. "Kami masih koordinasi dengan klien dan keluarganya," ujarnya.

Sebelum ditahan, Suhadak diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009.

Selain Suhadak, Kejaksaan juga memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi DAK tersebut. Diantaranya, Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori dan dari pihak swasta Sugeng Wijaya. Namun hanya Suhadak dan Sugeng telah memenuhi penggilan dari penyidik kejaksaan. (tim/yah/lan)