KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak, ditahan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo di rutan kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/8) sore.
Penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Suhadak ditahan selama 20 hari. Dimulai Kamis (4/8) sampai 23 Agustus.
BACA JUGA:
- Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
- Peringati 2 Tahun OTT Hasan-Tantri, DPD Lira Probolinggo Gelar Orasi dan Istighotsah
- Tindak Lanjuti Dugaan Kasus Korupsi, Polres Probolinggo Kota Periksa 3 Pelapor
- KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar
"Hari ini (kemarin) pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka. HM Buchori (mantan wali kota); wakil wali kota Suhadak; dan Sugeng Wijaya, direktur CV. WIEC Internusa, konsultan perencana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 itu, hanya Suhadak dan Sugeng Wijaya yang datang. Adapun Buchori, tidak hadir dengan alasan sakit.
"Mangkir, tidak datang dengan alasan sakit. Tapi tidak ada surat keterangan apapun," kata Romy.
Disinggung perihal izin penahanan, Romy menyebut prosedur itu diperlukan saat penyidikan. "Tapi pada tahap penuntutan, tidak perlu lagi," pungkasnya.
Romy Arizyanto mengatakan, dalam dugaan kasus Korupsi DAK Probolinggo 2008 ini ada tiga tersangka. Yakni Wakil Wali Kota Probolinggo aktif, Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori, dan dari pihak swasta, Sugeng Wijaya.
"Yang hadir memenuhi panggilan penyidik baru dua, yakni HM Suhadak dan Sugeng Wijaya," ungkapnya.