SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Jalan Djuanda, Sidoarjo menggelar sidang perdana Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, Kamis (22/9). Sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Probolinggo itu digelar di ruang sidang Cakra.
JPU mendakwa terdakwa dalam dugaan korupsi Dana yang bersumber dari dana APBD dan APBN yang diperuntukkan untuk Pendidikan dengan total keseluruhan Rp 15,9 miliar pada 2009, yang diperuntukkan pengadaan Mebelair dan rehab 70 gedung sekolah dasar (SD) Kota Probolinggo.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Parkir, Kepala Penjaga Pasar Hewan Wonoasih Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Kerugian dalam pengadaan itu cukup besar yakni senilai Rp 1,68 miliar. Pada saat itu, terdakwa masih menjadi rekanan dalam pengadaan swakelola untuk pendidikan itu.
Agus Kurniawan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat 1 Junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahub 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Matius Samiaji, SH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipor, Jatim menanyakan kepada terdakwa melakukan eksepsi atau tidak. Secara tegas, terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan itu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum Nur Cholik, secara tegas menyampaikan keberatan secara tertulis jika dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat.
Selain itu, terdakwa menganggap dakwaan JPU hanya copy paste dari salah satu perkara asusila yang pernah ditangani oleh PN Kota Probolinggo.
Meski demikian, JPU Agus Kurniawan tidak mempermasalahkan eksepsi terdakwa. "Itu hak terdakwa silakan saja. Sidang pekan depan akan kami tanggapi," ujarnya. Termasuk, eksepsi terdakwa M. Bukhori, mantan wali kota Probolinggo, pada sidang pekan depan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
Selain terdakwa M. Suhadak, Mantan Wali Kota Probolinggo M. Bukhori, juga disidangkan dalam perkara yang sama. Hanya saja, karena berkas dipisah (split) sidang digelar bergantian meski dengan majelis hakim yang sama.
Agus mengungkapkan, dalam sidang dakwaan ini, JPU menjadwalkan 3 terdakwa dalam agenda dakwaan. Namun dalam sidang kali ini, JPU hanya menghadirkan M. Suhadak dan M. Bukhori. "Sedang, terdakwa Sugeng Wijaya dalam keadaan sakit," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana DAK Pendidikan tahun 2009 Kota Probolinggo sebesar Rp 15,9 miliar ini, kejaksaan telah menetapkan 9 orang tersangka, lima di antaranya telah menjalani persidangan lebih dahulu dan telah mempunyai hukum tetap.
Baca Juga: Peringati 2 Tahun OTT Hasan-Tantri, DPD Lira Probolinggo Gelar Orasi dan Istighotsah
Sedangkan empat di antaranya yakni M. Buchori (Wali Kota saat itu), M. Suhadak, (Wakil Wali Kota aktif yang pada saat itu sebagai rekanan proyek), Sugeng Wijaya (rekanan proyek) dan seorang tersangka lainnya saat ini masih melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News