PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang Pj Kades Ranuwurung, Kecaman Gading, Kabupaten Probolinggo, bernama Wahyudi Sofyan, harus meringkuk di sel tahanan kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Sebab, ia diduga telah melakukan korupsi anggaran untuk BLT (bantuan langsung tunai) dari dana desa (DD).
Kini, Wahyudi terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Yang bersangkutan disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan korupsi BLT DD senilai Rp136,8 juta.
"Dana untuk bantuan Covid-19 yang berasal dari DD itu telah digelapkan oleh tersangka dan tak sampai kepada penerima. Dana itu oleh tersangka digunakan untuk kepentingannya sendiri," ujarnya kepada awak media.
Atas kasus ini, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap ke II dari kepolisian.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Kasus ini telah dilimpahkan ke kita dan sambil menunggu persidangan, kita titipkan dulu ke Rutan Kelas II B Kraksaan," tuturnya.
Kasus itu bermula ketika tersangka bersama Abdullah yang merupakan bendahara desa mencairkan BLT DD pada 15 Maret 2022 silam ke Bank Jatim di Kraksaan senilai Rp136,8 juta.
Setelah dicairkan, tersangka meminta langsung pencairan dana itu ke Abdullah dengan dalih agar uang itu aman dan tak terpakai. Namun, saat hendak dibagikan pada pencairan BLT DD tahap pertama periode Januari-Maret 2022 lalu, tepatnya pada tanggal 18 Maret, tersangka mengatakan agar ditunda.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
"Alasannya, karena uang BLT DD itu sudah terpakai dan tersangka Pj Kades itu minta ditunda," kata David.
Tidak hanya itu, Abdullah masih menunggu pencairan BLT DD itu hingga akhirnya masa jabatan Pj Kades itu berakhir hingga akhir 2022. "Hingga akhirnya perbuatan tersangka dilaporkan dan berhasil diamankan," pungkasnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News