Berkostum PKB, Sejumlah Pejabat Pemkab Gresik Dikecam

Berkostum PKB, Sejumlah Pejabat Pemkab Gresik Dikecam Camat Cerme, Suropadi berkaos PKB saat mengikuti senam Forwasi di Kecamatan Benjeng. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat mengecam sejumlah pejabat selevel eselon III dan IV dan sejumlah PNS (pegawai negeri sipil) yang mengenakan kostum (kaos) bergambar PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ketika kegiatan jalan sehat dan senam Perwosi di Kecamatan Benjeng, Minggu (7/8).

Terlebih kalangan politisi, baik di partai maupun parlemen. Mereka mengaku sangat prihatin dengan ulah PNS yang secara terang-terangan berani menerjang larangan perundang-undangan yang mengaturtentang kepegawaian tersebut.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Mereka juga meminta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, yakni BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat tidak tinggal diam.

Dua SKPD itu diminta turun dan menyelidiki kasus tersebut. "BKD dan Inspektorat harus turun. Mereka harus ditindak," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, Selasa (9/8).

Menurut Mujid, pejabat yang mengikuti acara jalan sehat dan senam Perwosi mengenakan kaos bergambar PKB menunjukkan kalau mereka berafiliasi (terlibat) dalam kepartaian. Padahal, dalam aturan kepegawaian sudah sangat jelas bahwa PNS dilarang terlibat, maupun terjun ke kancah politik praktis.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Aturan dimaksud tegas Mujid, seperti PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 Tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian maupun UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (aparatur sipil negara).

Ditambahkan Mujid, di peraturan kepegawaian tersebut, di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal.

Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Sayang, sejumlah pejabat dan PNS yang menggunakan kostum PKB saat jalan sehat dan senam Forwasi tersebut belum bisa dikonfirmasi apa alasan mereka nekat melanggar larangan-larangan aturan kepegawaian itu.

(BACA: Komisi A DPRD Gresik Agendakan Pemanggilan Pejabat Berkaos PKB, Camat Cerme Ngaku tak Salah)

Sementara Kepala BKD , M. Nadlif berjanji akan memanggil pejabat maupun PNS yang terbukti mengenakan kaos bergambar partai PKB saat lakukan jalan sehat dan senam Forwasi di Kecamatan Benjeng, Minggu (7/8). "Jelas, mereka akan kami panggil dan kami berikan teguran," kata Nadlif.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Nadlif menambahkan, BKD sudah mendapatkan sejumlah nama pejabat, baik camat, pejabat di lingkup Dispendik maupun PNS yang menggunakan kostum PKB saat jalan sehat dan senam Forwasi tersebut. "Jelas semuanya akan kami panggil," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO