SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembayaran ganti rugi 55 bidang tanah wakaf yang terendam lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Tanggulangin, dan Jabon terkatung-katung. Sebab hingga kini, syarat menyediakan lahan pengganti tanah wakaf belum bisa dipenuhi, sebagai salah satu syarat keluarnya rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hambatan penyediaan lahan pengganti dari lahan wakaf yang sudah tenggelam akibat lumpur Lapindo itu diakui oleh Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo. "Syarat adanya lahan pengganti inilah yang masih menjadi kendala hingga saat ini," cetus Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Isa Hasanuddin, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/8).
Baca Juga: Pegiat Kebencanaan ini Raih Gelar Doktor
Isa menjelaskan, kepastian adanya sejumlah syarat itu diperoleh saat Pansus Lumpur berkonsultasi ke Kantor Kemenag RI, di Jakarta, 4-5 Agustus lalu. Kala itu, Kemenag tetap meminta sejumlah syarat dipenuhi lebih dulu sebelum rekomendasi dikeluarkan. Nah, syarat ini, di antaranya penyediaan lahan pengganti atas tanah wakaf tersebut.
Sementara, untuk membeli lahan pengganti, dibutuhkan dana. Sedangkan kini, dana ganti rugi dari pemerintah yang justru diharapkan untuk dipakai membeli lahan pengganti wakaf tersebut belum cair. "Kesulitan di lapangan kan, tidak mungkin bisa mendapatkan lahan pengganti sebelum dana ganti rugi cair," tandas politisi PKB Sidoarjo ini.
Dengan kondisi itu, Isa pun berharap ada kebijakan khusus, terkait kesulitan lahan pengganti tanah wakaf ini. Sebab anggaran untuk ganti rugi tersebut sudah dialokasikan di APBN 2016 melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dia pun berharap Kemenag Sidoarjo segera mengirim berkas syarat 55 bidang tanah wakaf ke Kemenag RI, yang ditunggu maksimal hingga September nanti.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur di Porong
Sebelumnya, Ketua Forum Nadzir (pemangku tanah wakaf) Kabupaten Sidoarjo, Maimun Sirodz mengatakan belum ada kepastian kapan pembayaran tanah wakaf terendam lumpur Lapindo. Katanya, 55 bidang tanah wakaf ini, termasuk bangunan masjid dan musala. Tanah wakaf ini, tersebar di Desa Besuki, Pejarakan, Kedungcangkring, Mindi, Jatirejo Barat dan Ketapang, yang berlokasi di Kecamatan Porong, Jabon dan Tanggulangin. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News