BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Kasus Mawar, bocah SMP yang berusia 14 tahun yang melahirkan bayi di Desa Cipete, Kecamatan Cilongok terus berlanjut. Pasalnya, terduga laki-laki yang menjadi penyebab kehamilan, tetap menolak bayi yang dilahirkan adalah darah dagingnya.
Menurut Direktur Hukum dan HAM LSM PIJAR, Estiningrum SH MH kepada bangsaonline.com, Jumat (12/08), yang memberikan pendampingan kepada Mawar mengatakan, terduga pelaku penyebab kehamilan Mawar dan pihak keluarganya meminta bukti-bukti.
Baca Juga: BKKBN Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Cegah Stunting di Ponpes Biroyatul Huda Banyumas
"Kami menindaklanjuti kasus Melati dan berupaya mengorek informasi dari terduga pelaku dan keluarganya yang tinggal di RT 04 RW 03 Desa Cipete. Setelah mendatangi rumah terduga pelaku yang menghamili Mawar, kami memperoleh banyak informasi baru," ujarnya.
Menurut Estiningrum terduga pelaku ini masih tetap tidak mengakui perbuatannya. Sebab menurutnya banyak lelaki lain yang juga berteman dengan Mawar. Pihak orangtua terduga pelaku juga tidak terima jika hanya anaknya yang disuruh bertanggung jawab.
"Namun orangtua terduga pelaku juga tak tahu sejauh mana hubungan pertemanan antara anaknya dengan Mawar," ujar Estiningrum kepada bangsaonline.com, Jumat (12/08).
Baca Juga: Harga Tiket dan Ragam Aktivitas di Air Terjun Curug Song, Banyumas Jawa Tengah
Sementara terduga pelaku sendiri ketika dimediasi oleh kepala desa mengakui suka dengan Mawar. Demikian pula sebaliknya. Sehingga hubungan intim itu diakui terduga pelaku didasarkan suka sama suka.
"Maka terduga pelaku juga minta teman-teman lelaki Mawar lainnya juga ikut diperiksa," kata wanita yang pernah menjadi anggota DPRD Banyumas ini.
LSM PIJAR berkominten akan mengawal kasus Mawar bersama-sama KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Apalagi Mawar masih berusia di bawah umur dan kini terpaksa merawat bayi yang dilahirkannya.
Baca Juga: Ahmad Tohari Sebut Kiai Asep Ulama Hebat, Bedah Buku di PCNU Banyumas Berakhir Tengah Malam
"Untuk kasus anak di bawah umur dinodai hingga melahirkan bayi, merupakan perbuatan pidana melanggar undang-undang perlindungan anak. Kami memohon kepada aparat penegak hukum harus punya terobosan-terobosan dalam menangani kasus Melati," ujar Estiningrum
"Aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Banyumas bisa melakukan jemput bola ke pihak korban maupun terduga pelaku. Karena korban masih dibawah umur, patut diduga ada tindakan pelanggaran hukum mengacu pada UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Sementara LSM PIJAR telah mengunjungi rumah Mawar di RT 01 RW 03 untuk menengok kodisi Mawar dan bayinya sekaligus memberikan bantuan berupa baju bayi, bantal guling, selimut dan peralatan bayi lainnya kepada Melati.
Baca Juga: Ketidakpuasan pada Cak Imin Meluas, Bakar Undangan Hingga Tuntut MLB
“Sebagai bentuk empati kepada Mawar kami memberikan bantuan untuk keperluan merawat bayinya. Kami lihat bayinya cukup sehat dan sudah diimunisasi. Semoga saja bantuan kami dapat digunakan sebaik-baiknya,” katanya.
Kepala Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas Taufikurohman SH mengapresiasi pendampingan yang dilakukan LSM PIJAR. Ia mendukung kepedulian dari LSM Pijar dan KPAI terhadap Mawar yang harus menjadi ibu tunggal di usia yang sangat belia, 14 tahun.
"Untuk antisipasi gejolak sosial yang timbul di masyarakat, pihak pemerintah desa sudah berusaha semaksimal mungkin. Mulai dari menikahkan secara agama, hingga berkali-kali berkomunikasi dengan kedua belah pihak," katanya. (bym1/rev)
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Jalur Baturraden Terpantau Lancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News