Pengakuan Wartawati Korban Betrokan di Sari Rejo, Kemaluan Diancam Dimasuki Pentungan

Pengakuan Wartawati Korban Betrokan di Sari Rejo, Kemaluan Diancam Dimasuki Pentungan Dalam perawatan, Delia Herlina wartawati memberikan keterangan kepada Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers.

MEDAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers terus mengumpulkan data dan fakta terkait kekerasan terhadap jurnalis saat bentrok antara personel TNI Angkatan Udara (AU) dan warga Sari Rejo, Medan Polonia, Medan, Sumatra Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

Selasa (23/8), Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers menjenguk Delia Herlina (25 tahun), wartawati yang juga menjadi korban keberingasan oknum TNI Lanud Soewondo. Selain Delia sejumlah wartawan juga menjadi korban kekerasan aparat negara, yaitu Array A Argus (Tribun Medan), Prayugo Utomo (menaranews.com), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Tedi Akbari (Sumut Pos).

Baca Juga: Desak Hukum Oknum TNI-AU Preman, Jurnalis Jombang Gelar Aksi Solidaritas

Tiga anggota Satgas yang datang berkunjung, yakni Kamsul Hasan, Hendra Makmur dan Pasaoran Simanjuntak. Mereka mendatangi Delia yang dirawat di praktik bidan di Jl Cinta Karya, Medan Polonia.

Kepada anggota satgas, Delia mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum prajurit TNI AU. Saat itu, dia sedang merekam aksi sweeping yang dilakukan prajurit ke rumah-rumah warga di Jl Teratai, Sari Rejo dengan menggunakan handycam-nya. Tiba-tiba dari arah depan, dia dikejar hingga sampai di sebuah warung es kelapa.

Di sana, perut warga Sari Rejo ini disodok dengan pentungan. Saat itu, dia telah menunjukkan identitasnya namun tetap tak digubris. "Dada saya juga diremas-remas, handycam saya dirampas dan dibanting. Saya dimaki dengan kata-kata kotor. Lalu seorang anggota TNI AU mengancam akan memasukan pentungan ke dalam kemaluan saya," kata jurnalis matatelinga.com ini.

Tindak kekerasan yang dialami Delia ini disaksikan langsung oleh adiknya. Melihat sang kakak yang tak sadarkan diri, adiknya pun langsung membantunya. Delia kemudian dibawa orangtuanya ke RS Mitra Sejati untuk mendapat pertolongan. Akibat kejadian yang menimpanya, Delia mengalami trauma dan sempat dibawa ke luar kota. Dia pun akhirnya dibawa kembali ke Medan dan dirawat di praktik bidan di Jl Cinta Karya.

Keterangan Delia ini dicatat oleh anggota satgas Dewan Pers. Salah satu anggota satgas Kamsul Hasan mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat dari Delia, pihaknya menyimpulkan korban telah mendapat kekerasan fisik dan verbal sehingga menyebabkan trauma hingga saat ini. "Kalau benar dan nanti dapat dibuktikan, ini kejahatan yang luar biasa," kata Kamsul.

Kamsul mengatakan, kasus yang dialami sejumlah wartawan bukan cuma persoalan pelanggaran terhadap UU Pers. Tentara yang melecehkan Delia diduga juga melakukan pelanggaran pidana.

"Bukan hanya penghalangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 3 jo Pasal 18 Ayat 1 UU Pers tapi juga memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," jelas Kamsul.

Kamsul mengatakan, dari pengakuan Delia, sedikitnya ada tiga nama prajurit TNI AU yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Keterangan-keterangan yang diberikan Delia ini nantinya dilengkapi dengan alat bukti yang lain dan dijadikan masukan bagi penyidik untuk dilimpahkan ke oditur militer.

Pihaknya pun berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil. Dengan begitu, keraguan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas di tubuh TNI dapat terhapus.

Sebelumnya diberitakan, bentrok terjadi saat aksi damai Formas Sumut dengan TNI AU pada Senin (15/8) lalu. Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menolak tanahnya dipatok-patok untuk dijadikan rusunawa. Aksi yang diliput para jurnalis ini berakhir ricuh hingga jatuh korban di pihak jurnalis dan warga. Sekurangnya 10 orang terluka, termasuk 2 orang wartawan yang dianiaya aparat TNI AU. Dari 8 warga yang terluka juga terdapat 5 orang yang mengalami luka tembak.

Komandan Lanud Soewondo Kolonel Arifien menyesali bentrokan antara anggota TNI AU dan warga yang mengakibatkan jatuhnya korban di pihak warga dan jurnalis.

Dia berjanji, pihaknya akan semaksimal mungkin mengusut tuntas kasus ini. Salah satunya dibuktikan dengan turunnya tim Pangkoops AU dan Mabes TNI untuk melakukan investigasi.

"Apa pun keputusannya nanti akan kami laksanakan. Jangan khawatir, kami tidak akan keluar dari hukum," kata Arifien kepada Satgas Anti Kekerasan terhadap wartawan Dewan Pers, Kamsul Hasan, Pasaoran Simanjuntak dan Hendra Makmur, serta tim Advokasi Pers Sumut di Lanud Soewondo, Selasa (23/8).

Arifien juga menyatakan akan memberikan sanksi terhadap prajuritnya yang terbukti melakukan penganiayaan. TNI AU, lanjutnya, juga sudah merespons dengan mendatangi para korban, membentuk tim untuk menyusuri para korban dan melakukan investigasi. (sum/med/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO