SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR. Hasilnya, raperda ini kemungkinan besar akan dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) karena ada beberapa poin dalam isi raperda yang dianggap terlalu sulit diterapkan di Kota Surabaya.
Salah satu anggota pansus raperda KTR, Dyah Katarina menyarankan Pemkot kembali menerapkan Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok. Beberapa poin yang ada dalam usulan raperda baru ini sudah ada dalam perda sebelumnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Larang Merokok di Tempat Umum, Mas Sam Ingatkan Bahaya Emisi Gas Buang
“Yang kemarin saja belum efektif kok mau ditambah dengan poin-poin lainnya. Lebih baik perda yang kemarin dibuat lebih efektif,” katanya, Selasa (23/8).
Selain itu, dikatakan Dyah, ada beberapa poin baru yang diusulkan dalam perda ini. Sayangnya, ia menilai bahwa beberapa poin anyar itu sulit diterapkan di Kota Surabaya. Semisal penerapan KTR di tujuh lokasi yakni tempat kegiatan anak-anak, kawasan kantor, tempat terbuka publik, angkutan umum, rumah sakit, kawasan sekolah, dan tempat ibadah.
“Saya tidak yakin kalau KTR itu bisa diterapkan di tujuh lokasi itu. Khawatirnya kalau semisal dibuat, dan gagal diterapkan kan ya percuma. Sulit menerapkan KTR di angkutan umum itu,” paparnya.
Baca Juga: WITT Usulkan Perda Pembatasan Rokok di Jatim
Politisi asal PDIP ini menjelaskan, dalam raperda ini juga diatur semisal area kantor harus memiliki ruang rokok minimal lima meter dari area gedung. Selanjutnya, bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi biaya sebesar Rp 250.000.
“Maksudnya memang baik agar para pengguna rokok ini jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya di tempat umum. Tapi pertanyaannya apa semua orang mampu membayar denda ini, untuk menghidupi keluarganya aja kadang sudah pas-pasan,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Pansus Raperda KTR Anugrah Ariyadi mengatakan, untuk saat ini belum ada keputusan resmi apakah raperda KTR ini dikembalikan. Ia berdalih, hasil pembahasan di pansus belum dirapatkan dalam banmus. Meski demikian, dari 11 anggota pansus delapan di antaranya sudah sepakat menolak raperda ini, dan tiga sisanya sepakat raperda ini dijadikan perda. “Masih ada beberapa kemungkinan apakah itu ditolak, diterima dengan catatan, atau diterima,” pungkasnya. (lan/ros)
Baca Juga: Surabaya Bisa Kehilangan PAD Cukai Rokok Rp 56 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News