TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kisruh kepengurusan klenteng Tuban terus meruncing. Hingga kini, kepengurusan baru klenteng Tuban tak kunjung dilantik oleh kepengurusan yang sebelumnya.
Bahkan, kisruh ini berujung pada eksekusi sebuah kios milik Gondo Wahono alias Tjong Sing, yang merupakan kubu dari pengurus baru, Tjong Ping.
Baca Juga: Pengusaha Tionghoa Beristri 4 untuk Sambung Nyawa, Tak Digunjing Seperti PKS
Kios tersebut dieksekusi dan dibongkar atas permintaan kepengurusan lama yakni kubu Liu Pramono. Eksekusi ini berdasarkan hasil sidang putusan gugatan yang diajukan kubu Tjong Ping di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dalam putusan tersebut, Tjong Ping dinyatakan kalah.
Proses eksekusi ini diwarnai ketegangan antara pemilik kios, Gondo Wahono yang didampingi Tjong Ping dengan Bambang Joko Santoso yang merupakan kubu dari pengurus klenteng yang lama, yakni Liu Pramono. Pasalnya, Tjong ping menilai bahwa kios yang menjual makanan dan minuman tersebut bukan termasuk dua obyek yang dibongkar. Ia juga sempat menunjukkan surat dari pengadilan bahwa kios tersebut tidak termasuk obyek yang dibongkar.
Ketegangan ini pun menjadi tontonan karyawan klenteng. Namun polisi juga sudah sigap berjaga di lokasi.
Baca Juga: Datang ke Kelenteng Tuban, Ini Pesan Sekjen Kemenag kepada Pengurus
"Kenyataannya tempat ini tidak termasuk dalam 2 obyek, tapi kenapa ikut dieksekusi," ungkap Tjong Ping.
Untuk itu, Tjong Ping berniat melaporkan Ketua Pengadilan Surabaya serta kepengurusan lama, yakni Bambang Joko Santoso atas tuduhan pengerusakan kios.
"Eksekusi itu jelas melanggar, sebab tidak masuk didalam daftar obyek eksekusi. Saya curiga pembongkaran ini karena sebelumnya Gondo Wahono membuat surat kekesalan dan protes pada pengurus lama yang tidak segera melantik pengurus baru," tambah Tjong Ping.
Baca Juga: Bersepakat Damai, Kelenteng Tuban Kembali Dibuka
Di sisi lain, Liu Pramono mengungkapkan pembongkaran kios itu lantaran mengganggu akses jalan. Sebelumnya, lanjut Liu, sudah ada intruksi pembongkaran dari pengurus lama. Namun, sekitar 2 tahun yang lalu Gondo Wahono menentang dan mengajukan banding ke pengadilan.
Dijelaskan Liu, pembongkaran kios milik Gondo ini juga sudah diputuskan melalui rapat bersama pengurus. "Kita sudah rapat pleno, yang bersangkutan juga sudah diingatkan tapi malah melawan. Akhirnya dari (hasil) rapat itu dilaporkan perdata," timpal Liu. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News