MALANG, BANGSAONLINE.com - Praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Jawa Timur ditengarai terus berlangsung. Oknum Dispendukcapil Kabupaten Malang berinisial SDI yang tiap harinya bertugas di loket depan pengambilan atau pengurusan surat diduga melakukan pungli terbuka sebesar Rp 5.000 sampai Rp 10.000 perberkas untuk KTP dan KK yang dilegalisir.
Ini berarti imbauan dari instansi berupa pengumuman yang melarang melakukan pungli diabaikan oleh SDI. ”Sepertinya SDI kelewat berani, dan siap menghadapi resiko atas perbuatannya tersebut," kata Erwin, korban upaya pungli oknum Dispenduk Capil Kabupaten Malang. Padahal di kawasan loket itu sudah dipasang CCTV untuk memantau praktik hina terhadap masyarakat itu.
Baca Juga: Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
Nur Rohim, Kepala Biro Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RepublikIndonesia (LPPNRI) wilayah Kabupaten Malang, yang mendampingi Erwin mengaku sempat mengabadikan dengan foto. Sayangnya sasaran yang difoto bukan saat menyerahkan uang, tapi saat korban mengambil uang dari dompet.
”Melihat hal tersebut, tanpa banyak bicara, saya bersama korban langsung melakukan klarifikasi kepada atasan oknum tersebut, dalam hal ini diterima oleh saudara Edi selaku Sekretaris Dispendukcapil,” kata Nur Rohim. Namun belum ada kejelasan, karena Kepala Dinas-nya saat itu sedang dinas luar. Edi tidak bisa memberikan keterangan.
”Dijanjikan Senin hari ini ketemu langsung dengan Kadin," jelas Nur Rohim.
Baca Juga: Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD
Bangsaonline.com kemudian mencoba konfirmasi kepada Purnadi, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang. Ia menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan hal negatf kepada anak buahnya.
”Kami pun sudah
menyebarkan no WA dengan nomer 081333xxxxxxxx, sudah kami sebar di loket depan,
agar masyarakat bisa melaporkan bila ada oknum melakukan kecurangan," kata
Purnadi.
Selain menyebar nomer WA ia mengaku juga memasang CCTV di kawasan loket. ”Pantauan
kamera tersebut terpantau di ruangan saya, namun pastinya saya tidak bisa terus
menerus memantau, karena banyak pekerjaan yang ditangani, plus sering tugas
keluar,” katanya.
Kendati demikian ia berjanji, jika anak buahnya terbukti melakukan kesalahan, pasti ditindak. ”Kami selaku atasan akan melakukan tindakan baik itu berupa teguran lisan ataupun sanksi tertulis. Tapi sejauh mana kesalahan yang dilakukannya, kita lihat perkembangannya," imbuhnya.
Baca Juga: Beri Layanan Adminduk Hingga ke Pelosok Desa, Bupati Malang Launching Mobil Plat N
Ternyata korban pungli tidak hanya dialami Erwin. Salah seorang anak perwira polisi di Kota Malang juga jadi korban praktik haram tersebut. Anak perwira polisi yang tinggal di Kabupaten Malang itu juga dimintai uang sewaktu mau legalisir.
Begitu juga Subur, warga Brongkal, Gondanglegi. Ia mengaku mengalami hal serupa. ”Sewaktu mau legalisir keperluan urus tanah, dimintai Rp 10.000," ucap Subur saat mengambil perubahan KK dan KTP, di Dispenduk Capil Kabupaten Malang.
Pantauan bangsaonline.com, suasana pengambilan KK dan KTP bagi warga Kabupaten Malang di Dispenduk yang melayani 33 Kecamatan berjubel dan menumpuk baik di depan maupun di dalam ruangan. Hingga kini Dispenduk Capil Kabupaten Malang belum melakukan terobosan sehingga terkesan semrawut dan menyusahkan warga Kabupaten Malang. (iwa/thu)
Baca Juga: Dispendukcapil Punya Program Baru Namanya Jebolanduk, Urus Adminduk Bisa di Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News