Judi Play Station, Tujuh Pemuda Dibekuk

Judi Play Station, Tujuh Pemuda Dibekuk Para tersangka saat diamankan di Mapolsek Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Kebomas menangkap tujuh pemuda pengangguran saat kedapatan bermain judi Play Station (PS) di salah satu rental PS di Desa Dahan Kecamatan Kebomas Gresik, Selasa (30/8).

Pada penangakapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa mesin Play Station dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Boediono membenarkan telah menangkap tujuh pemuda tersebut. Mereka adalah EPH (17) warga Desa Banjarsari Cerme yang masih di bawah umur. Sedangkan enam lainnya, yakni, Rudi Harianto (26) warga Dusun Pacuh Desa Klotok Kecamatan Balongpanggang; Ahmad Yusuf (36) warga Dusun Barat Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura; Didik Harianto (35) warga Dusun Dahanrejo Kecamatan Kebomas; Agung Iksanto (25) warga Desa Sendangan Krian Sudiarjo; Taufiqur Rohman (23) warga Desa Betiring Banjarsari Kecamatan Cerme; dan Suparman (34), warga Dusun Bulu Bandungsari Sukodadi Kabupaten Lamongan.

"Mereka kami bawa ke Mapolsek Kebomas, untuk dimintai keterangan. Walaupun cuma judi ringan, mereka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Para pelaku di hadapan penyidik mengaku berjudi Play Station hanya untuk iseng. Perjudian tersebut, dilakukan dengan taruhan sebesar Rp 5.000 dalam sekali permainan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak perjudian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Boediono. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO