GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Benjeng Polres Gresik berhasil membongkar kasus perjudian dadu di areal sawah wilayah Kecamatan Benjeng, Sabtu (26/5/2018) pukul 01.30 dini hari.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (45) warga Kecamatan Benjeng. Selain tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) uang tunai Rp 2.081.000, 1 gambar dadu, 1 lembar alas, 1 buah batu, 1 buah kaleng bekas, 3 buah mata dadu, 1 buah dompet kecil untuk tempat mata dadu, serta 1 buah senter.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Benjeng AKP Zamzani, SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Benjeng melakukan patroli rutin.
Kala itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dadu di areal sawah Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng dengan menggunakan taruhan uang. Mendapati pengaduan tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian tersebut. Dan terbukti, tengah ada judi dadu digelar di area persawahan dengan menggunakan taruhan sejumlah uang.
Namun saat petugas dating, para pelaku banyak yang berhasil melarikan diri. "Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak melarikan diri, namun sembilan orang pelaku berhasil kabur," terangnya. (hud/dur)
Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News