Judi Dadu Saat Ramadan, 2 Warga Kedamean Gresik Dibekuk Polisi

Judi Dadu Saat Ramadan, 2 Warga Kedamean Gresik Dibekuk Polisi Petugas saat mengekspos dua tersangka judi dadu. foto: SYUHUD A/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Kedamean Polres Gresik berhasil membongkar tindak pidana perjudian jenis dadu di Desa Mojowuku Kecamatan Kedamean, Jum'at (25/5/2018) pukul 00.45 WIB.

Dari penggerebekan itu, ada dua pelaku yang diamankan, yakni berinisial SJ (39) dan ST (23). Keduanya warga Desa Mojowuku Kecamatan Kedamean. Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kedamean AKP I Made Jatinegara SH menyatakan penangkapan 2 pejudi tersebut bermula saat anggota Polsek Kedamean Bripka Dedi Iskandar dan Brigadir Hendy melakukan patroli rutin. Ketika itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tengah digelar perjudian dadu di lahan kosong di Desa Mojowuku.

"Petugas kami langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap 2 pelaku, sementara 2 pelaku lain berhasil kabur," katanya.

Selain menangkap 2 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 87 ribu rupiah dan peralatan judi seperti 1 lembar beberan, 1 buah lampu tempel/ minyak tanah, dan 3 buah dadu beserta alat mengocok.

Baca Juga: Berjudi di Bulan Ramadan, 8 Warga Sidayu Gresik Dibekuk

"Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP ayat (1) KUHP Yo Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO