GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Kedamean Polres Gresik berhasil membongkar tindak pidana perjudian jenis dadu di Desa Mojowuku Kecamatan Kedamean, Jum'at (25/5/2018) pukul 00.45 WIB.
Dari penggerebekan itu, ada dua pelaku yang diamankan, yakni berinisial SJ (39) dan ST (23). Keduanya warga Desa Mojowuku Kecamatan Kedamean. Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kedamean AKP I Made Jatinegara SH menyatakan penangkapan 2 pejudi tersebut bermula saat anggota Polsek Kedamean Bripka Dedi Iskandar dan Brigadir Hendy melakukan patroli rutin. Ketika itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tengah digelar perjudian dadu di lahan kosong di Desa Mojowuku.
"Petugas kami langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap 2 pelaku, sementara 2 pelaku lain berhasil kabur," katanya.
Selain menangkap 2 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 87 ribu rupiah dan peralatan judi seperti 1 lembar beberan, 1 buah lampu tempel/ minyak tanah, dan 3 buah dadu beserta alat mengocok.
Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
"Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP ayat (1) KUHP Yo Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News