GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Sidayu menggerebek arena perjudian di Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Kamis (16/5) dini hari. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 8 warga yang diduga terlibat perjudian.
Kedelapan warga itu adalah, ‎Ahmad Nahrul Khayat warga Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu, Nasikin, Moh. Rijeki, Mahmudin, M. Minun, Khoirul Rohman, Hasan, dan Danil, ketujuhnya warga Desa Golokan Kecamatan Sidayu.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Kapolsek Sidayu AKP Tatak Sutrisno kepada wartawan menyatakan, kedelapan pelaku ditangkap karena kedapatan bermain judi domino saat menjelang sahur. "Mereka ditangkap saat asik bermain judi di sebuah rumah yang juga warkop di Desa Golokan.Mereka lalu kami amankan ke Mapolsek Sidayu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Kamis (16/5).
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu set kartu domino, serta uang tunai hasil judi Rp 1.100.000.
Tatak mengungkapkan, penangkapan berawal petugas kepolisian mendapatkan laporan warga jika di rumah tersebut sering digunakan untuk bermain judi. "Mereka akhirnya kami tangkap," terangnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Sementara Kanitreskrim Polsek Sidayu Aiptu Aziz menceritkan kronologi penangkapan delapan pelaku. Bahwa saat bermain judi, kedelapan pelaku membagi menjadi dua grup, dengan formasi satu grup berisi empat orang. Kemudian, mereka bermain judi di satu rumah, namun berbeda ruangan. Saat digrebek petugas, empat orang diamankan terlebih dahulu.
"Kami curiga karena empat penjudi lainnya berpura-pura tidur. Setelah diselidiki. mereka mengakui jika ikut judi," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News