GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan BB atau barang bukti dari penanganan 294 perkara tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan dilakukan oleh Kajari Gresik, Nana Riana, bersama pejabat terkait di pada hari ini, Rabu (20/11/2024).
Ratusan BB itu dari hasil penanganan perkara sejak Januari hingga September 2024, di mana judi online paling mendominasi. Berikutnya, perkara narkotika menjadi urutan kedua disusul perkara kesehatan.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Nana menyampaikan, pemusnahan barang bukti dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNN, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri Gresik.
"Ada 92 barang bukti handphone dari 85 perkara judi online, semuanya kita hancurkan," katanya.
Adapun rincian barang bukti narkotika yakni 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Sedangkan perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL, 80 potong pakaian dari 36 perkara, dan 5 senjata tajam dari 5 perkara. Selain itu, uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara.
"Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara," ucap Nana.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News