KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hanya dalam kurun waktu seminggu, Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,27 gram ganja dan 14,34 gram sabu-sabu.
"Dari para tersangka ini kami dapat beberapa barang bukti berupa ganja dan sabu yang siap diedarkan maupun dikonsumsi sendiri oleh para pelaku," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu, saat Press Release di Mapolres Blitar Kota, Selasa (6/9) siang tadi.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Tujuh tersangka kepemilikan sabu-sabu tersebut di antaranya Sugianto, Irawan, dan Wawan ditangkap di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar. Mukip dan Agus ditangkap di daerah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Dwi yang ditangkap di jalan Kaimantan Kota Blitar. Risky diamankan didaerah Nglegok Kabupaten Blitar.
Sedangkan tersangka pengguna dan pengedar ganja Wahyu, ditangkap di daerah Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. "Ada tujuh pengguna dan pengedar sabu-sabu, sedangkan satu orang merupakan pengedar dan pengguna ganja," tutur Kapolres.
Selain barang bukti berupa sabu dan ganja, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai, hasil penjualan barang haram tersebut. Kepolisian saat ini juga masih melalukan pengembangan kasus tersebut. Karena dimungkinkan masih ada tersangka lain yang merupakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap. "Kasus ini saat ini masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota," imbuhnya.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Lanjut Kapolres berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, mereka mengedarkan barang berupa sabu dan ganja hanya di wilayah Blitar. "Belum sampai diedarkan keluar kota, hanya di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar saja," pungkasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News