JOMBANG, BANGSAONLINE. com - Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 05 tentang Dana Desa (DD) dinilai multitafsir yang memicu kerancuan pemahaman. Para Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana dikhawatirkan tidak bisa dengan teknis realisasinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mas'ud Zuremi, Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang. Pemaparan tersebut juga dituangkan dalam Pandangan Akhir (PA) F-PKB terhadap 4 Raperda tahun 2016.
Baca Juga: Bupati Jombang Tekankan Dana Desa pada Sektor Pemberdayaan Masyarakat
"Terkait dengan Perbup DD dan ADD yang di dalamnya terdapat multitafsir, sehingga ketika diterapkan oleh kepala desa produknya berbeda antara desa yang satu dengan desa lainnya. Kami meminta untuk dilakukan revisi sehingga semua pihak terdapat pemahaman yang sama," kata Mas'ud, Minggu (11/9).
Selain menyoroti Perbup DD tersebut, para politisi partai besutan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga memberikan 8 poin kritik lainnya kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Di antara kritikan itu yakni tentang keberadaan PT Yinda Plastic Recycling di Dusun Cangkring, Desa Ngrandu, Kecamatan Perak yang tidak memiliki izin Amdal, Ipal, dan membuang limbah beracun (B3) ke sungai. Pemkab Jombang yang kecolongan diminta tidak memberikan izin pemanfaatan tata ruang kepada perusahaan ilegal tersebut.
"Karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 22 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1," jelas Mas'ud.
Baca Juga: Bentrok dengan Satpol PP, Petani Tebu di Jombang Demo Tuntut Hapus PPN 10 Persen
Selanjutnya, poin kritikan F-PKB adalah terkait pertambangan dinilai banyak menimbulkan persoalan baru dan merugikan. Sehingga bupati diminta tidak lagi mengeluarkan izin dan menutup galian C yang tidak mengantongi izin.
Tak hanya itu, PG Djombang Baru yang limbahnya mengganggu masyarakat sekitar pabrik, bupati didesak untuk menangangi dengan serius bila perlu direlokasi atau bahkan ditutup.
Persoalan perizinan minimarket yang berdampak terhadap pasar ekonomi pedagang peracangan juga dikatakan perlu perhatian serius bupati. "Oleh karena itu, untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, kami meminta bupati untuk memperketat perijinannya," papar Mas'ud.
Baca Juga: SPj Belum Tuntas dan Sekdes Kosong, Dua Desa di Jombang Belum Bisa Cairkan DD
Di samping itu, permasalahan pengelolaan sampah, pengelolaan rest area kebon ratu, dan amburadulnya pelayanan e-KTP juga dibeberkan supaya bupati mencari solusi atas persoalan-persoalan tersebut.
Adapun 4 raperda yang disidangkan dalam paripurna yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, Raperda tentang peneyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Jombang, dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Jombang.
Semua fraksi menyetujui 4 Raperda tersebut dijadikan Perda. Meski F-PKB memberikan catatan agar menghilangkan kata dapat dalam pasal 13 ayat 3 yang dinilai ambigu sehingga pemaknaanya dikhawatirkan rancu. Dari awalnya Pemkab memiliki kewajiban memberikan perhatian serius kepada penyelenggaraan pendidikan madrasah dan pondok pesantren dikhawatirkan dianulir menjadi tidak wajib karena keberadaan kata dapat dalam pasal tersebut. (rom/rev)
Baca Juga: Sarasehan Dana Desa Jelang Konfercab NU Jombang, Kritisi Perbup DD, Masyarakat Diminta Pro-Aktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News