BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil menangkap komplotan pencuri yang menjalankan aksinya dengan disertai kekerasan. Bahkan salah satu pelaku yang berhasil diamankan diketahui adalah remaja di bawah umur.
Ketiga pelaku adalah Agus Wibisono (30) warga Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Arik Kristiawan (26) warga Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan Khoirul Anwar (16) warga Dusun Penjolan Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan para pelaku, Agus dan Arik sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan Khoirul Anwar adalah seorang pengangguran.
Kapolresta Blitar, AKBP Yossy Runtukahu mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 4 September 2016. Agus Wibisono dan Arik Kristiawan ditangkap terlebih dulu. Dalam pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap Khoirul Anwar.
"Para pelaku berhasil kita amankan pada 4 September lalu, dua pelaku terlebih dahulu kita amankan, sedangkan satu pelaku lagi diamankan saat pengembangan kasus," ungkap Kapolres kepada wartawan, Senin (12/9).
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Lanjut Kapolres, tersangka menjalankan aksinya dengan cara menjambret korban di jalanan. Mereka beraksi dengan naik motor berboncengan tiga.
Khoirul bertindak sebagai joki, Arik berada di tengah dan Agus berada di belakang. Komplotan ini mencari sasaran ibu-ibu yang membawa tas dan cara pelaku melakukan pencurian tersebut adalah dengan memepet korban. Agus bertindak sebagai eksekutor dengan langsung menarik tas milik korbannya ketika ada kesempatan.
Komplotan ini termasuk kejam. Sebab mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya jika mereka berontak.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
“Salah satu aksi mereka di depan kolam renang penataran, tanggal 8 Agustus 2016. Setiap anggota memiliki peran masing-masing, Agus ini berperan mengambil atau menarik tas milik korbannya,” terang Yossy.
Yossy menambahkan, setelah berhasil membawa barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri mencara tempat yang aman dan sepi untuk membagi hasil kejahatannya. Setelah dibagi mereka menggunakan hasil kejahatannya tersebut untuk bersenang-senang.
“Setelah hasil kejahatan itu dibagi, mereka mempergunakannya untuk mabuk-mabukan dan bersenang-senang ke café,” ungkap Kapolresta Blitar.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Lebih lanjut Yossy menyampaikan, berdasarkan catatan polisi, pelaku melakukan aksinya di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Desa Jatimalang Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan di depan kolam renang Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa tas, handphone, sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya, sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku menjalankan aksinya di Srengat, sepeda motor Satria FU, dompet warna hitam dan kalung emas.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (tri/rev)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News