Komisi A Minta Bupati Berani Rotasi Pejabat yang Gagal Jalankan Tugas

Komisi A Minta Bupati Berani Rotasi Pejabat yang Gagal Jalankan Tugas Bupati Gresik, Sambari ketika menggelar mutasi pejabat pada masa pemerintahannya jilid I. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sorotan tajam dari berbagai pihak terkait jebloknya PD (Pendapatan Daerah) yang berdampak terhadap terjunnya keuangan pada APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)-Perubahan di tahun 2016, terus mengalir.

Kali ini, giliran Komisi A DPRD Gresik yang memberikan sorotan tajam. Komisi yang membidangi kepegawaian ini meminta Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim merotasi pejabat yang gagal dalam menjalankan tugas.

Kegagalan dimaksud di antaranya, tugas dalam memenuhi target pendapatan di tahun 2016. “Ya harus berani. Bupati harus memiliki keberanian merotasi pejabatnya yang gagal menjalankan tugas," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, kemarin.

Menurut dia, sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Gresik, fenomena jebloknya anggaran tidak pernah terjadi separah tahun 2016. Di mana, pada tahun ini masing-masing SKPD penghasil yang diberikan tugas untuk mencari padapatan mayoritas tidak bisa menjalankan tugas 100 persen. Kondisi tersebut memicu dampak negatif terhadap kondisi fiskal daerah.

Jebloknya PD di tahun 2016, membuat sejumlah kegiatan/program terpaksa harus dikepras dan dilakukan efisiensi, untuk menekan angka defisit yang sangat tinggi. "Komisi A tidak perlu mendikte Bupati pejabat mana saja yang dianggap gagal. Saya kira dia lebih paham," cetus Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.

Mujid menambahkan, Bupati-Wabup pasca dilantik Gubernur Jatim pada 16 Februari lalu, hingga saat ini sudah menjalankan roda pemerintahan lebih enam bulan. Untuk itu, orang nomor satu dan dua di ini sudah bisa menggulirkan gerbong mutasi pejabat.

Hal ini merujuk UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), dan SE (Surat Edaran) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2016 tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.

Di mana, dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik. "Sekarang sudah lebih enam bulan. Makanya, sudah bisa lakukan mutasi," pungkasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO