GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sorotan tajam dari berbagai pihak terkait jebloknya PD (Pendapatan Daerah) yang berdampak terhadap terjunnya keuangan pada APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)-Perubahan di tahun 2016, terus mengalir.
Kali ini, giliran Komisi A DPRD Gresik yang memberikan sorotan tajam. Komisi yang membidangi kepegawaian ini meminta Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim merotasi pejabat yang gagal dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan
Kegagalan dimaksud di antaranya, tugas dalam memenuhi target pendapatan di tahun 2016. “Ya harus berani. Bupati harus memiliki keberanian merotasi pejabatnya yang gagal menjalankan tugas," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, kemarin.
Menurut dia, sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Gresik, fenomena jebloknya anggaran tidak pernah terjadi separah tahun 2016. Di mana, pada tahun ini masing-masing SKPD penghasil yang diberikan tugas untuk mencari padapatan mayoritas tidak bisa menjalankan tugas 100 persen. Kondisi tersebut memicu dampak negatif terhadap kondisi fiskal daerah.
Jebloknya PD Pemkab Gresik di tahun 2016, membuat sejumlah kegiatan/program terpaksa harus dikepras dan dilakukan efisiensi, untuk menekan angka defisit yang sangat tinggi. "Komisi A tidak perlu mendikte Bupati pejabat mana saja yang dianggap gagal. Saya kira dia lebih paham," cetus Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
Mujid menambahkan, Bupati-Wabup pasca dilantik Gubernur Jatim pada 16 Februari lalu, hingga saat ini sudah menjalankan roda pemerintahan lebih enam bulan. Untuk itu, orang nomor satu dan dua di Pemkab Gresik ini sudah bisa menggulirkan gerbong mutasi pejabat.
Hal ini merujuk UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), dan SE (Surat Edaran) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2016 tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.
Di mana, dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik. "Sekarang sudah lebih enam bulan. Makanya, sudah bisa lakukan mutasi," pungkasnya.
Baca Juga: BPPKAD Gresik Dipecah Jadi BPD dan BKAD, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Kerja Maksimal
Sementara sejumlah petinggi partai juga mulai angkat bicara setelah SQ diizinkan untuk menggulirkan mutasi pejabat. "Sudah waktunya (bupati) rotasi pejabat yang tidak bisa bekerja seperti harapan masyarakat," kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim.
Dia meminta SQ tidak membiasakan melakukan pembiaran pejabat yang tidak produktif. Sebab, menurutnya, hal itu bisa berdampak terhadap program/kegiatan yang telah dicanangkan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tidak bisa dijalankan dengan baik.
Nurhamim mengaku khawatir adanya pembiaran tersebut, karena para pejabat memegang kelemahan bupati dan wabup. Menurut dia, kelemahan Bupati-wabup yang diketahuinya di antaranya adalah memiliki tipikal kalau diekori (diikuti) terus tidak bisa berkutik. "Mereka tidak bisa bersikap tegas terhadap pejabat tersebut meskipun masyarakat tahu para pejabat itu tidak memiliki kualitas untuk menduduki suatu jabatan," kata Nurhamim.
Baca Juga: Lewat Program Jaksa Sahabat Tani, Pemkab Gresik, Kejati Jatim dan Petrokimia Dukung Ketahanan Pangan
Untuk itu, tambah Nurhamim, momentum rotasi pejabat ini akan dijadikan masyarakat sebagai penilaian kinerja pemerintahan SQ jilid II, semakin baik atau sebaliknya.
"Kalau SQ tidak mau dikatakan gagal, maka harus memiliki keberanian untuk merombak dan mengevaluasi kinerja pejabat-pejabat yang dianggap tidak produktif," terangnya. "Ya sudah waktunya SQ memberanikan diri jik aingin mendapatkan penilaian baik dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Djoko Sulistio Hadi usai dilantik menjadi Sekda Gresik pada Rabu (7/9), menyatakan pemerintahan SQ sudah bisa menggulirkan gerbong mutasi pejabat. Sebab, pemerintahannya sudah berjalan lebih dari enam bulan.
Baca Juga: Dewan Sebut Pemkab Gresik Tak Berani Hutang untuk Biayai Pembangunan
Namun, Djoko belum berani memastikan kapan mutasi pejabat dilakuan karena harus koordinasi terlebih dulu dengan SQ. (hud/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News