BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Balai Kota Kusuma Wicitra, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (13/9) pagi. Selain memberikan KIA kepada 20 anak secara simbolis oleh Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, acara tersebut juga dilanjutkan sosialisasi terkait dengan kegunaan, penerapan, serta cara dan persyaratan pembuatan KIA, kepada puluhan peserta sosialisasi yang terdiri dari berbagai unsur. Seperti dari kecamatan, kelurahan, guru TK dan Paud, guru sekolah menengah dan juga anak-anak sekolah.
Wali Kota Samanhudi Anwar mengungkapkan, Kota Blitar merupakan kota pertama di Jawa Timur yang meluncurkan KIA. Dia berharap, ke depannya KIA benar-benar bermanfaat bagi anak -anak di Kota Blitar. Selain merupakan kartu identitas resmi, dengan KIA, pemerintah juga bisa mengetahui jumlah pasti penduduk yang berusia 0 sampai 17 tahun. "Dengan adanya KIA ini jadi jelas, berapa jumlah penduduk Kota Blitar yang usianya 0 sampai 17 tahun," katanya.
Baca Juga: Dua Kantor OPD Kota Blitar Ditutup Tiga Hari Usai Pegawai Terpapar Covid-19
Menurutnya, dengan KIA, diharapkan ke depannya bisa meminimalisir eksploitasi terhadap anak-anak di Kota Blitar. Karena secara otomatis, dengan kepemilikan KIA nama sekaligus alamat lengkap si pemilik tercantun dalam kartu tersebut, memudahkan pemerintah untuk memantau keberadaan mereka dan orang tuanya. Apalagi untuk anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan, tetap akan mendapatkan KIA.
"Nantinya tidak akan ada lagi eksploitasi anak di Kota Blitar, karena meskipun anak tersebut lahir dari pernikahan siri, tetap kita beritan KIA," imbuhnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Gatut Harisiswanto mengatakan tahun ini pihaknya mentargetkan untuk menyelesaikan 25 persen KIA atau sekitar 10.000 anak dari total 40.000 lebih anak di Kota Blitar. Dengan mengutamakan pembuatan KIA untuk anak yang baru lahir bersamaan dengan pembuatan akte kelahiran. Secara tekhnis, pihaknya menunggu anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2016. Dan setelah itu Dispendukcapil akan langsung melakukan pembuatan KIA. "Setelah APBDP nanti, baru kita akan langsung melaksanakan pembuatan KIA," jelasnya.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Kembali Muncul di Blitar, Kini Giliran Dispendukcapil, 80 Pegawai Dites Swab
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan jika pembuatan KIA tidak dipungut biaya. Selain itu, persyaratan yang harus dibawa juga sangat mudah. Diantaranya orang tua hanya perlu menyerahkan copy akte kelahiran, pas foto, copy kartu keluarga, serta copy e-KTP orang tua untuk anak-anak yang berusia 5 sampai 17 tahun. Sedangkan untuk anak-anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, hanya perlu menyerahkan copy akte kelahiran, copy kartu keluarga, serta copy e-KTP orang tua, tanpa harus menyertakan pas foto. "Ini gratis, dan persyaratan juga sangat mudah," tutur Gatut.
Dispendukcapil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, dalam waktu dekat juga akan segera melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Terkait dengan penerapan, kegunaan dan tata cara dan persyaratan, pembuatan KIA. "Tentunya nanti kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah, posyandu, serta kelurahan," pungkasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News