BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - ED (21 tahun) pemuda asal Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro si pelaku pemerkosa gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15), ternyata hobi melihat film porno. Selain itu, pada saat melakukan aksi bejatnya, ED juga terpengaruh minum-minuman keras.
"Iya, sering lihat itu (video porno,red)," ujar ED saat ditanya sejumlah awak media dalam press release di Mapolres Bojonegoro, Kamis (15/9).
Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi
Waka Polres Bojonegoro, Kompol Andrian Pramudianto menambahkan, pelaku memang usai minum-minuman keras pada malam itu. Sehingga pelaku nekat melakukan hal itu kepada korban. Selain itu, pelaku juga ketagihan setelah setiap hari melihat film porno yang ada di ponsel pelaku.
"Antara korban dengan pelaku sebenarnya tidak saling kenal. Saat kejadian, pelaku hanya diminta temannya, yang juga kenalan korban, untuk mengantar pulang korban. Karena pikiran pelaku terpengaruh minuman keras hingga timbul nafsu untuk menyetubuhi korban," ujar Andrian.
Ia menjelaskan, kasus perkosaan itu terjadi pada Minggu malam, 11 September, sekira pukul 00.30 WIB, saat korban hendak pulang usai menyaksikan hiburan kesenian reog di Lapangan Desa Sendangharjo, Ngasem.
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Awalnya korban berangkat dari rumah bersama temannya, F (18) dan U (15). Namun, saat korban hendak pulang, ternyata kedua temannya sudah pulang terlebih dahulu. Sehingga korban mencari seseorang diminta untuk mengantarkan di rumahnya. Namun korban apes. Gadis SMP itu bertemu ED dan diantarkan pulang.
"Tapi di tengah perjalanan korban dipaksa diperkosa oleh pelaku di tengah sawah yang jauh dari pemukiman warga," jelasnya.
Wakapolres juga mengingatkan kepada para orang tua agar lebih berhati-hati dalam mengawasi anaknya. Selain itu, para guru juga diminta sering merazia handphone pelajar.
Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
"Apakah ada film berbau porno atau tidak. Karena jika pelajar sering melihat film porno efeknya terpengaruh ingin melakukan hal yang sama," tandasnya.
"Kita juga akan perketat terus dengan melakukan operasi miras, agar kejadian seperti ini dapat dicegah," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara. (nur/rev)
Baca Juga: Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News