Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden

Keempat, Luhut mendukung dan melindungi korupsi, karena proyek reklamasi Pulau G sendiri sudah diketahui publik sedang diselimuti kasus grand corruption.

Berikutnya, Luhut melecehkan pengadilan yang telah memutuskan reklamasi Teluk Jakarta harus berhenti. “Keenam, Luhut juga melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena tidak adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang di pesisir untuk reklamasi,” ungkapnya.

Ketujuh, Luhut melanggar prinsip kehati-hatian dengan melanjutkan reklamasi yang sudah banyak dipastikan akan menimbulkan kerusakan. Selanjutnya, Luhut tidak transparan karena tidak pernah membuka data-data tim komite gabungan pemerintah terkait penghentian proyek Pulau G. Luhut, kata Tigor, malah membuat keputusan sepihak untuk menguntungkan pengusaha.

“Terakhir, Luhut mengkhianati semangat pemerintahan Jokowi untuk membangun poros maritim dan negara kepulauan dengan membangun pulau palsu yang menggusur nelayan tradisional,” ucap Tigor yang juga Kepala Bidang Advokasi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: