Angka Perceraian Tinggi, 90 Persen karena Masalah Ekonomi

Angka Perceraian Tinggi, 90 Persen karena Masalah Ekonomi

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Angka perceraian di Kabupaten tiap tahunnya meningkat antara 5-8 persen. Dibandingkan tahun 2015, tahun 2016 meningkat 5% per bulan Agustus. Hal ini diungkapkan Zainal Arifin SH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama .

"Kasus perceraian di Kabupaten pada tahun 2016 sampai hari ini yang mendaftar tercatat 806, dan yang sudah putusan 781 pasangan suami-istri bercerai," jelas Zainal Arifin, Kamis (15/9).

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Sedang sidang isbat nikah mencapai 588 pasangan suami istri. Sidang isbat nikah merupakan sarana bagi mereka yang menikah di bawah tangan (Sirri) untuk mendapatkan Putusan Pengadilan Agama. “Dan mendapatkan pengakuan secara hukum yang sah di KUA setempat,” ungkap Zainal.

"Hampir 90 persen kasus perceraian diakibatkan karena adanya perselisihan di internal keluarga, akibat faktor ekonomi," tambah Zainal, pria kelahiran Sumenep ini.

Zainal menjelaskan, memang ada yang disebabkan krisis moral seperti perselingkuhan, dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. “Kebanyakan yang mengajukan proses perceraian dari kalangan masyarakat biasa, dan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil kurang lebih 20 orang," katanya, tanpa mau menjelaskan angka pastinya. (err/ros) 

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO