PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Angka perceraian di Kabupaten Pamekasan tiap tahunnya meningkat antara 5-8 persen. Dibandingkan tahun 2015, tahun 2016 meningkat 5% per bulan Agustus. Hal ini diungkapkan Zainal Arifin SH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan.
"Kasus perceraian di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2016 sampai hari ini yang mendaftar tercatat 806, dan yang sudah putusan 781 pasangan suami-istri bercerai," jelas Zainal Arifin, Kamis (15/9).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Sedang sidang isbat nikah mencapai 588 pasangan suami istri. Sidang isbat nikah merupakan sarana bagi mereka yang menikah di bawah tangan (Sirri) untuk mendapatkan Putusan Pengadilan Agama. “Dan mendapatkan pengakuan secara hukum yang sah di KUA setempat,” ungkap Zainal.
"Hampir 90 persen kasus perceraian diakibatkan karena adanya perselisihan di internal keluarga, akibat faktor ekonomi," tambah Zainal, pria kelahiran Sumenep ini.
Zainal menjelaskan, memang ada yang disebabkan krisis moral seperti perselingkuhan, dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. “Kebanyakan yang mengajukan proses perceraian dari kalangan masyarakat biasa, dan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil kurang lebih 20 orang," katanya, tanpa mau menjelaskan angka pastinya. (err/ros)
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News