JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Produk makanan bayi pendamping ASI yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batas ternyata beredar luas di kota santri.
Berdasarkan hasil investigasi bangsaonline.com, produk yang bisa membahayakan jika konsumsi bayi ini, hingga berita diturunkan masih terpajang di etalase toko dan dijual bebas.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Ketidaktahuan pembeli serta pemilik toko diduga menjadi penyebab masih beredarnya makanan bayi tersebut.
Produk makanan bayi pendamping Asi bermerk Bebi Luck produksi PT. HBS Tangerang Selatan, telah dinyatakan BPOM (badan pengawas obat dan makanan) tidak memenuhi standar kesehatan. Selain tidak memiliki ijin edar atau menggunakan ijin edar yang tidak berlaku, berdasarkan hasil lab, makanan bayi tersebut mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batas. Jika dikonsumsi, maka bayi bisa terserang diare dan flu.
Pabrik Bebi Luck, PT. HBS sendiri telah digerebek petugas BPOM Propinsi Banten pada hari kamis (15/9). Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 142 tentang izin edar dan pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan dengan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
BERITA TERKAIT:
Menyikapi temuan ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Obat BPOM Jawa Timur, Siti Aminah menyatakan jika produk tersebut memang tidak laik edar.
"Selama ini peredarannya illegal melalui penjualan online dan kemitraan, kami baru mendapat info kalau dijual bebas," tegas Siti Aminah, jumat (16/9). Pihaknya juga mengaku langsung merespon temuan ini dan menurunkan tim dari Surabaya menuju Jombang.(ony/dio)
Baca Juga: Persiapan Apoteker Hadapi Tantangan dan Peluang Obat Digital di Era Globalisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News