JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Rombongan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Surabaya melakukan razia terhadap pejual makanan bayi pendamping ASI bermerk Bebiluck di salah satu swalayan di Jl A. Yani Jombang, Jumat (16/9). Dalam razia tersebut, petugas menemukan 7 jenis dari puluhan barang yang diproduksi PT. HBS Tangerang Selatan tersebut.
Dalam pantauan Bangsaonline, rombongan dari Surabaya itu tiba di lokasi sekitar pukul 14.00. Mereka langsung memasuki toko yang sudah menjadi incarannya. Ketika dilakukan pengecekan, petugas mulai menemukan puluhan produk yang sudah dipajang di etalase.
Baca Juga: Cegah Stunting dan Anemia, Puskesmas Pulorejo Ngoro Gelar Gerakan Aksi Bergizi ke Pelajar
Barang yang dianggap berbahaya itulah yang kemudian diambil dan didatangkan oleh petugas. Usai pendataan, barang-barang tersebut kemudian dimasukkan dalam kardus serta disegel.
Sempat terjadi perdebatan antar pemilik toko dengan petugas. Namun, setelah petugas memberikan penjelasan, pemilik toko berkenan menandatangani berkas pemeriksaan dan penyitaan.
"Setelah kami mendapat informasi bahwa barang ini (Bebiluck, red) dilarang karena tidak mengantongi izin edar, kami langsung melakukan penelusuran di wilayah Jatim. Sekarang kami menemukannya di Jombang," kata Mustajab, Staf Penyidikan BPOM Surabaya ditemui usai razia.
Baca Juga: Pasien DBD di RSUD Jombang Meningkat, 7 Anak Dirawat
BERITA TERKAIT:
- Makanan Bayi Merk Bebiluck tak Layak Konsumsi, Bayi di Jombang Muntah-muntah
- Makanan Bayi Tidak Laik Konsumsi Beredar di Jombang
Menurut Mustajab, makanan sejenis Bebiluck, pabriknya mengantongi izin MD dari BPOM. Sementara Bebiluck hanya memiliki izin PIRT. "Ini memang berbahaya jika dikonsumsi bayi Makanya kami harus memusnahkannya dari peredaran di masyarakat," jelasnya.
Hingga kini, BPOM baru menemukan di Kabupaten Jombang barang ilegal tersebut. Meski demikian, seluruh wilayah di Jatim akan tetap disisir. "Masih Kabupaten Jombang yang pertama kali kami temukan barang ini," ujar Mustajab.
Baca Juga: Kasus DBD di Jombang Meningkat, Tahun 2016, 11 Nyawa Melayang
Barang-barang yang disita BPOM terdiri dari 1 jenis kaleng, kotak kardus 4 jenis, dan sachet 2 jenis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil investigasi bangsaonline.com, produk yang bisa membahayakan jika konsumsi bayi ini. Ketidaktahuan pembeli serta pemilik toko diduga menjadi penyebab masih beredarnya makanan bayi tersebut.
Produk makanan bayi pendamping ASI bermerk Bebiluck produksi PT. HBS Tangerang Selatan, telah dinyatakan BPOM (badan pengawas obat dan makanan) tidak memenuhi standar kesehatan. Selain tidak memiliki izin edar atau menggunakan izin edar yang tidak berlaku, berdasarkan hasil lab, makanan bayi tersebut mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batas. Jika dikonsumsi, maka bayi bisa terserang diare dan flu.
Baca Juga: Ini 10 Penyakit yang Menyerang Warga Jombang dalam Dua Tahun Terakhir, Flu dan ISPA Tertinggi
Pabrik Bebiluck, PT. HBS sendiri telah digerebek petugas BPOM Propinsi Banten pada hari kamis (15/9). Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 142 tentang izin edar dan pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan dengan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun.(rom/ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News