Razia, BPOM Temukan 7 Jenis Bebiluck di Swalayan Jombang

Razia, BPOM Temukan 7 Jenis Bebiluck di Swalayan Jombang Petugas saat mengamankan dan menyegel Bebiluck di Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Rombongan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Surabaya melakukan razia terhadap pejual makanan bayi pendamping ASI bermerk Bebiluck di salah satu swalayan di Jl A. Yani Jombang, Jumat (16/9). Dalam razia tersebut, petugas menemukan 7 jenis dari puluhan barang yang diproduksi PT. HBS Tangerang Selatan tersebut.

Dalam pantauan Bangsaonline, rombongan dari Surabaya itu tiba di lokasi sekitar pukul 14.00. Mereka langsung memasuki toko yang sudah menjadi incarannya. Ketika dilakukan pengecekan, petugas mulai menemukan puluhan produk yang sudah dipajang di etalase.

Barang yang dianggap berbahaya itulah yang kemudian diambil dan didatangkan oleh petugas. Usai pendataan, barang-barang tersebut kemudian dimasukkan dalam kardus serta disegel.

Sempat terjadi perdebatan antar pemilik toko dengan petugas. Namun, setelah petugas memberikan penjelasan, pemilik toko berkenan menandatangani berkas pemeriksaan dan penyitaan.

"Setelah kami mendapat informasi bahwa barang ini (Bebiluck, red) dilarang karena tidak mengantongi izin edar, kami langsung melakukan penelusuran di wilayah Jatim. Sekarang kami menemukannya di Jombang," kata Mustajab, Staf Penyidikan BPOM Surabaya ditemui usai razia.

BERITA TERKAIT: 

Menurut Mustajab, makanan sejenis Bebiluck, pabriknya mengantongi izin MD dari BPOM. Sementara Bebiluck hanya memiliki izin PIRT. "Ini memang berbahaya jika dikonsumsi bayi Makanya kami harus memusnahkannya dari peredaran di masyarakat," jelasnya.

Hingga kini, BPOM baru menemukan di Kabupaten Jombang barang ilegal tersebut. Meski demikian, seluruh wilayah di Jatim akan tetap disisir. "Masih Kabupaten Jombang yang pertama kali kami temukan barang ini," ujar Mustajab.

Barang-barang yang disita BPOM terdiri dari 1 jenis kaleng, kotak kardus 4 jenis, dan sachet 2 jenis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil investigasi bangsaonline.com, produk yang bisa membahayakan jika konsumsi bayi ini. Ketidaktahuan pembeli serta pemilik toko diduga menjadi penyebab masih beredarnya makanan bayi tersebut.

Produk makanan bayi pendamping ASI bermerk Bebiluck produksi PT. HBS Tangerang Selatan, telah dinyatakan BPOM (badan pengawas obat dan makanan) tidak memenuhi standar kesehatan. Selain tidak memiliki izin edar atau menggunakan izin edar yang tidak berlaku, berdasarkan hasil lab, makanan bayi tersebut mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batas. Jika dikonsumsi, maka bayi bisa terserang diare dan flu.

Pabrik Bebiluck, PT. HBS sendiri telah digerebek petugas BPOM Propinsi Banten pada hari kamis (15/9). Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 142 tentang izin edar dan pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan dengan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun.(rom/ony/rev)