Permudah Pelayanan, Kelurahan Purwokerto Wetan Seragamkan Surat Pengantar Pengurusan Dokumen

Permudah Pelayanan, Kelurahan Purwokerto Wetan Seragamkan Surat Pengantar Pengurusan Dokumen R. Gatot Testijono

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Pelayanan prima merupakan syarat dan kewajiban yang harus diterapkan oleh seluruh aparatur pemerintahan, tanpa terkecuali tingkatan fungsi dan tugasnya pada wilayah setempat.

Ya, hal tersebut diharapkan dapat mengakomodir segala kebutuhan, baik pelayanan secara administrasi maupun mengenai hal lain, bagi warga atau masyarakat di masing-masing wilayah, sebagaimana yang dibesut pihak Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten .

Baca Juga: BKKBN Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Cegah Stunting di Ponpes Biroyatul Huda Banyumas

Di mana sejumlah inovasi dalam pelayanan, tengah digalakkan oleh aparatur di kelurahan tersebut, guna memperkecil kendala serta efisiensi waktu terhadap pekerjaan dimaksud.

"Kami di pihak Kelurahan memang terkadang masih sering menemui adanya sejumlah kendala di dalam pelaksanaan teknis pelayanan. Bahkan, saya pribadi belakangan ini, sengaja intens memperhatikan beberapa persoalan tersebut. Mulai dari banyaknya warga yang masih bolak balik saat melakukan permohonan pembuatan KTP, KK, SKDU dan lainnya," kata R.gatot Testijono Seklur Purwokerto Wetan, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/9).

Untuk itu, kata dia, secara pribadi dirinya pun langsung mengambil beberapa langkah, dalam hal perbaikan maupun keinovasiannya menuju terciptanya pelayanan baik serta maksimal, agar capaian kepuasan bagi seluruh warga di wilayah administrasinya dapat berjalan, sesuai harapan Pemerintah Kabupaten .

Baca Juga: Harga Tiket dan Ragam Aktivitas di Air Terjun Curug Song, Banyumas Jawa Tengah

"Pertama, saya melihat ketidakseragaman surat pengantar di masing-masing RT/RW di wilayah ini. Kemudian, saya terjun ke lapangan guna menanyakan langsung kepada RT/RW mengenai pemahaman mereka terhadap ketentuan syarat yang harus dilengkapi warga yang hendak melakukan permohonan apa pun. Ternyata benar saja, bahwa semua itu masih jauh dari harapan kita, sehingga hal-hal dimaksud, akhirnya menjadi salah satu faktor kendala pada pelaksanaan teknis di Kelurahan," papar Gatot

Kini dirinya telah menyeragamkan bentuk surat pengantar di seluruh RT/RW, lengkap dengan format syarat atas kebutuhan permohonan itu sendiri.

"Jadi, di belakang surat pengantarnya, kami sengaja buat format, yang lengkap dengan persyaratan atas jenis permohonan yang akan diajukan warga. Misalnya, pembuatan KTP, baik permohonan baru maupun perpanjangan, maka warga sudah tau harus melengkapi persyaratan apa saja," tegasnya.

Baca Juga: Ahmad Tohari Sebut Kiai Asep Ulama Hebat, Bedah Buku di PCNU Banyumas Berakhir Tengah Malam

Selain itu, pihaknya juga kini tengah membesut sebuah konsep keterlibatan peran aktif pihak RT/RW, dalam hal mekanisme pembuatan AJB. Yakni, dengan juga membuatkan format, yang nantinya akan menjadi syarat serta ketentuan prioritas dalam pelaksanaannya.

"Tetapi, dalam melakukan itu semua, kami terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan seluruh RT/RW di wilayah ini, agar semua pemahamannya menjadi seragam dan terjalin sinergitas yang baik. Sekarang ini, alhamdulillah, proses apapun menjadi lebih baik dan cepat. Termasuk, tidak bisa saya proses ketika tidak adanya surat keterangan atau pengantar dari RT/RW. Ini sudah menjadi komitmen kita bersama disini," pungkas dia. (bym1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO