JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada 4 ribu lebih pengangguran di Kabupaten Jombang karena PHK. Tentu ini menjadi persoalan dalam ketenagakerjaan di kota santri. Di samping itu, UMK juga selalu menjadi persoalan setiap tahunnya.
Dua masalah penting yakni UMK dan PHK inilah yang menjadi fokus materi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif tentang ketegakerjaan di Kabupaten Jombang. Untuk itu, Komisi D DPRD Jombang mengundang Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melakukan rapat dengar pendapat untuk mendapatkan masukan atas draft Raperda tersebut, Rabu (21/9).
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Menurut Mulyani Puspita Dewi, Ketua Komisi D DPRD Jombang, latar belakang disusunnya Raperda Ketenagakerjaan adalah demi menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Diharapkan, melalui regulasi tersebut dapat mengeliminir adanya persoalan yang selama ini di dunia usaha. Terutama persoalan UMK dan PHK.
"Melalui Raperda ini kita sedang berusaha mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan. Terkhusus masalah UMK yang setiap tahun menjadi polemik. Serta persoalan PHK," kata Dewi kepada wartawan usai pertemuan dengan Dinsosnakertrans.
Selain masalah tersebut, pihaknya juga berharap rencana kawasan industri yang ada di utara sungai Brantas segera diwujudkan. Raperda Ketenagakerjaan ini bagian dari regulasi untuk mendukung kawasan industri tersebut.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
"Sebab, melalui aturan-aturan yang tidak merugikan semua pihak, investor akan memilih Jombang untuk mengembangkan usahanya,” pungkas Dewi yang juga politisi partai Demokrat tersebut. (rom/ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News