JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kabupaten Jombang yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif tentang PKS (Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial), Kamis (22/9). Pembahasan dimulai dengan mendatangkan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnakertrans) Jombang untuk meminta masukan atas draft yang sudah dibuat sebelumnya.
Dalam pantauan Bangsaonline, saat pembahasan, Kepala Dinsosnakertrans Heru Widjaya menyampaikan usulannya yaitu penambahan sanksi bagi pelanggar PKS.
"Selain sanksi denda, pelanggar juga perlu disanksi pidana penjara sesuai jenis pelanggarannya," kata Heru saat pemaparan di depan anggota Pansus Raperda PKS di ruang komisi C DPRD Jombang.
Terkait usulan tersebut, Ketua Pansus Raperda PKS, Mas'ud Zuremi mengaku setuju atas usulan tersebut. Bahkan redaksionalnya akan langsung dimasukkan dalam draft Raperda tersebut.
"Itu tidak lain untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sosial seperti yang tercantum dalam draft Raperda. Kami tahu, di beberapa daerah lain juga sudah menerapkan sanksi seperti itu," ujar Mas'ud kepada Bangsaonline usai pertemuan.
Sementara itu, dalam pasal 14 draft Raperda tersebut terdapat pelarangan bagi warga memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan atau tempat umum. Jika larangan tersebut dilanggar, warga bisa dikenakan sanksi. Adapun jenis sanksi tersebut disebutkan dalam pasal 29 dapat berupa peringatan tertulis, denda maksimal Rp 50 juta, atau pidana penjara.
"Ini bukan untuk melarang seseorang beramal sedekah. Tapi, demi kenyamanan lingkungan, ketertiban lalu lintas, dan keamanan. Masih banyak cara dan ruang bagi kita untuk memberikan santunan," pungkas Mas'ud yang juga politisi PKB tersebut. (rom/ony)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News