Sidang Perdana Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak Langsung Tanggapi Dakwaan JPU

Sidang Perdana Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak Langsung Tanggapi Dakwaan JPU Wakil Wali Kota Probolinggo, M. Suhadak, usai menjalani persidangan di PN Tipikor Jatim. foto: NANANG/ BANGSAONLINE

Selain itu, terdakwa menganggap dakwaan JPU hanya copy paste dari salah satu perkara asusila yang pernah ditangani oleh PN Kota Probolinggo.

Meski demikian, JPU Agus Kurniawan tidak mempermasalahkan eksepsi terdakwa. "Itu hak terdakwa silakan saja. Sidang pekan depan akan kami tanggapi," ujarnya. Termasuk, eksepsi terdakwa M. Bukhori, mantan wali kota Probolinggo, pada sidang pekan depan.

Selain terdakwa M. Suhadak, Mantan Wali Kota Probolinggo M. Bukhori, juga disidangkan dalam perkara yang sama. Hanya saja, karena berkas dipisah (split) sidang digelar bergantian meski dengan majelis hakim yang sama.

Agus mengungkapkan, dalam sidang dakwaan ini, JPU menjadwalkan 3 terdakwa dalam agenda dakwaan. Namun dalam sidang kali ini, JPU hanya menghadirkan M. Suhadak dan M. Bukhori. "Sedang, terdakwa Sugeng Wijaya dalam keadaan sakit," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana DAK Pendidikan tahun 2009 Kota Probolinggo sebesar Rp 15,9 miliar ini, kejaksaan telah menetapkan 9 orang tersangka, lima di antaranya telah menjalani persidangan lebih dahulu dan telah mempunyai hukum tetap.

Sedangkan empat di antaranya yakni M. Buchori (Wali Kota saat itu), M. Suhadak, (Wakil Wali Kota aktif yang pada saat itu sebagai rekanan proyek), Sugeng Wijaya (rekanan proyek) dan seorang tersangka lainnya saat ini masih melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO