SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bukan hanya eks-Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi yang memilih tidak mengaku (ingkar) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi PDAM Sidoarjo Tahun 2015.
Namun, Direktur CV Langgeng Jaya, Tjio Julius, rekanan pemenang pengadaan 10 ribu pipanisasi sambungan rumah senilai Rp 8,9 miliar dari pagu Rp 9,1 miliar, juga enggan mengakui dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,8 miliar.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Sama seperti Dirut (Sugeng Mujiadi), Dia (Tjio Julius) masih belum mengaku. Tidak apa-apa, tersangka itu diberi kewenangan hak ingkar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, Kamis (29/9/2016).
Menurutnya, pihaknya tidak perlu mengejar pengakuan tersangka untuk mengakui perbuatannya. Sebab, pihaknya sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk pembuktian di persidangan.
Bahkan, dalam waktu dekat ini, berkas tersangka rekanan pemenang lelang, Tjio Julius akan segera dilimpahkan ke penuntut umum. "Berkas sudah hampir sempurna, dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke tahap 2. Ya jika sudah tahap 2 akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Mantan Kajari Jombang itu.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Tersangka Tjio Julius, bakal segera menyusul terdakwa Sugeng Mujiadi, eks Dirut PDAM Sidoarjo yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jatim, Djuanda, Sidoarjo.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pipa untuk sambungan rumah PDAM Sidoarjo anggaran tahun 2015 itu, penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil sejumlah saksi diantaranya ULP, PPKom, Jajaran Direksi dan sejumlah saksi lainnya dalam pengungapan dugaan korupsi perusahaan plat merah milik pemkab Sidoarjo itu. (nni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News