GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pejabat eselon III di lingkup Pemkab Gresik yang ingin menduduki jabatan eselon II melalui proses lelang harus sabar. Pasalnya, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik baru akan menggelar lelang pejabat eselon II setelah pegesahan Perda (peraturan daerah) yang mengatur soal SOTK (struktur organisasi tata kerja).
"Kami masih menunggu pengesahan Perda SOTK baru, setelah itu dilakukan lelang pejabat eselon II," kata Kepala BKD Pemkab Gresik, M. Nadlif, kemarin.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Menurut Nadlif, pasca Perda SOTK disahkan DPRD Gresik, BKD sedikitnya akan lakukan lelang 5 jabatan eselon II. Sebab, dari 35 jabatan eselon II di Pemkab Gresik yang dibutuhkan, 30 jabatan sudah siap (ada) pejabatnya. Mereka saat ini menjabat di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), mulai dinas, badan, asisten, sekretariat dan staf ahli bupati.
"Nantinya staf ahli bupati yang saat ini jumlahnya lima orang kita kurangi dua. Sehingga, tinggal tiga staf ahli," jelas mantan kepala Dispendik Pemkab Gresik ini.
Dengan tersedianya 30 pejabat untuk menduduki jabatan SKPD eselon II, maka tinggal lima jabatan yang dibutuhkan. "Lima jabatan itu yang akan kami lelang," terangnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Di sisi lain, Perda PPD (Pembentukan Perangkat Daerah) yang mengatur sola SOTK baru Pemkab Gresik sudah rampung dibahas Pansus (panitia khusus) DPRD Gresik. Perda tersebut setelah disampaikan dalam rapat paripurna, kemudian diajukan ke Gubernur Jatim untuk verifikasi.
Sebab, mengacu prosedur, bahwa mekanisme pengesahan peraturan daerah baru itu harus dilakukan verifikasi ke Gubernur terlebih dulu. Setelah diverifikasi dan setujui, barulah Perda itu baru disahkan dalam rapat paripurna. "Mekanismenya seperti itu. Makanya, saat ini kami menunggu," katanya.
"Yang pasti lelang lima jabatan eselon II itu sudah kami siapkan, termasuk anggarannya dari APBD-P 2016," pungkasnya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Seperti diberitakan, Perda PPD itu berisikan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru di lingkup Pemkab Gresik untuk rumpun dinas (eselon II) ada 21 SKPD. Yaitu, Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Kesehatan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (tipe B), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe A).
Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B), Dinas Sosial (tipe A), Dinas Tenaga Kerja (tipe A), Dinas Lingkungan Hidup (tipe A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (tipe A), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A), dan Dinas Perhubungan (tipe B).
Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (tipe A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe B), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tipe B), Dinas Perikanan (tipe A), Dinas Pertanian (tipe A), dan Dinas Pertanahan (tipe C).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara untuk rumpun kecamatan, tetap ada 18 kecamatan. Rumpun sekretariat ada dua, yakni Sekretariat Daerah dan DPRD.
Rumpun badan ada tiga, yakni Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Serta, Inspektorat.
Untuk rumpun Asisten Setda tetap memakai pola tiga asisten, yakni Asisten I, II dan II. Sedangkan, untuk rumpun Staf Ahli Bupati kemungkinan besar akan dibuat pola minimal, yakni cuma tiga Staf Ahli Bupati dari sebelumnya lima Staf Ahli Bupati atau menggunakan pola maksimal. (hud/rev)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News