PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sulitnya akses bagi warga wajib KTP yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP), sepertinya benar adanya. Misalnya dalam pelayanan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, secara mandiri.
Kepala Layanan Operasional BPJS Kabupaten Pacitan, Sutomo menegaskan, calon peserta BPJS memang diwajibkan memiliki KTP dengan iris mata dan sidik jari tersebut. "Itu persyaratan wajib yang harus disertakan bagi calon peserta BPJS mandiri. Sebab pendataan anggota BPJS akan terkoneksi dengan Dispendukcapil di Pusat," kata Sutomo, Rabu (5/10).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
Selain menyertakan salinan e-KTP, calon peserta BPJS juga wajib mengikutsertakan seluruh anggota keluarganya. Hal tersebut dibuktikan dengan salinan kartu keluarga. "Jadi ketentuannya, bagi calon peserta mandiri, wajib menyertakan seluruh anggota keluarganya. Tidak boleh dipilih, semua wajib masuk," terangnya pada awak media.
Lebih lanjut, Sutomo mengungkapkan, ada tiga kelas layanan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya terkait layanan rawat inap. Kelas pertama, peserta diwajibkan membayar premi sebesar Rp 80 ribu per jiwa per bulan. Kelas dua, sebesar Rp 51 ribu per jiwa per bulan, dan kelas buncit sebesar Rp 25.500 per jiwa per bulan.
Khusus peserta dengan klasifikasi pelayanan pertama dan kedua, wajib menyertakan salinan rekening dari beberapa bank yang telah ditunjuk pihak BPJS. Sedangkan yang klasifikasi tiga, memang tak wajib menyertakan salinan rekening. "Premi itu wajib disetor paling lambat setiap tanggal 10 saban bulannya," tegas dia.
Baca Juga: Utang BPJS Kesehatan ke RSUD dr. Darsono Pacitan Capai Belasan Miliar
Sementara itu setelah menjadi peserta BPJS, kartu layanan gratis kesehatan itu baru bisa dipergunakan setelah 14 hari. "Jadi setelah 14 hari menjadi peserta, kartu layanan BPJS, baru bisa dipergunakan," tandasnya. (yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News