PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Operasional BPJS Pacitan Sutomo angkat bicara menanggapi rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan. Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rencana kenaikan iuran BPJS.
"Sampai detik ini saya belum ada informasi," kata Sutomo saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (3/9).
Baca Juga: Peserta JKN dari Magetan Puas Gunakan Antrean Online di Puskesmas Ngujung
Menurutnya, wacana perubahan tarif iuran tersebut masih menunggu revisi Perpres 82/18. "Kami belum bisa memberikan pernyataan apapun. Apalagi hampir setiap hari ada berita terkait iuran BPJS kesehatan di tingkat atas," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini pemerintah masih membahas tentang kenaikan iuran peserta program JKN-KIS. Sebab, sesuai regulasi bahwa besaran iuran seharusnya ditinjau maksimal dua tahun sekali. Dan, sejak tahun 2016 iuran belum mengalami penyesuaian.
"Sejak awal program iuran JKN-KIS, nilai iuran yang telah ditetapkan sampai saat ini adalah angka yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Namun pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan suntikan dana tambahan jika terjadi mismatch (ketidakcocokan) antara biaya pelayanan kesehatan dengan iuran," tandas Sutomo seraya menjelaskan jika penyesuaian iuran dilakukan dalam peningkatan layanan kesinambungan program JKN-KIS.
Baca Juga: Program Rehab Jadi Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN
Sekadar diketahui, dalam perkembangan terakhir, DPR masih tetap menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I, II, dan III Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alasan wakil rakyat menolak kenaikan iuran, utamanya untuk peserta kelas III, lantaran data penerima masih perlu dilakukan validasi.
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan XI DPR membahas defisit keuangan BPJS Kesehatan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9). Ada sembilan poin kesepakatan rapat. Salah satunya poin kedua yang memuat penolakan kenaikan iuran untuk PBPU kelas III saat ini. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News