PACITAN, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Atas keputusan MA tersebut, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut dibatalkan.
Terkait hal ini, Humas BPJS Kesehatan Pusat M. Iqbal Anas Ma'ruf mengaku belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
"Saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut, dan mempelajari hasilnya apabila sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapat dan teruji kebenarannya, BPJS kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya BPJS kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," tandas Iqbal sebagaimana rilis pers yang disampaikan kepada media.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber resmi di unit operasional BPJS Kesehatan Pacitan, Perpres dimaksud bersinggungan dengan rencana kenaikan tarif iuran.
Selain itu, bagi peserta BPJS dari kalangan ASN ataupun perangkat desa, terkait dengan komposisi pemotongan iuran kepesertaan. Yakni tiga persen ditanggung oleh pemerintah, dan dua persen ditanggung masing-masing peserta. (yun/rev)
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News