TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menggelar operasi tambang pasir ilegal di pantai laut jawa Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Rabu (5/10). Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu buah mobil pick up dan 5 buah troli.
Kasi Penindakan dan Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono menjelaskan, operasi tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu didapati satu orang penambang pasir ilegal asal Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
"Yang bersangkutan bernama Warsono (34), ia pemilik mobil sekaligus sebagai pelaku penambang pasir ilegal," terang Wadiono.
Ia menegaskan, pada Senin (10/10) besok, pemilik kendaraan akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan di atas materai agar ada efek jera.
"Yang ngangkut cuma 1 penambang, ketika kami datang para penambang lari turut bibir pantai, mudah-mudahan operasi ini ada efek jera," timpalnya.
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
Sementara akibat perbuatannya, Warsono dijerat pasal 9 ayat 1 a jo pasal 12 ayat 1 peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Karena melakukan giat usaha tanpa izin, mobil dan peralatan tambang diamankan di kantor," tutupnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News