MOJOKERTO (bangsaonline) – Mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono kembali dihadirkan ke hadapan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebagai saksi dalam kasus dugaan raibnya tanah kas desa (TKD) Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kamis, (13/3/2014).
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya, pemeriksaan kepala daerah dua periode cenderung lebih singkat, berkisar satu jam. "Pertanyaanya sama dengan lalu. Ya saya jawab apa adanya," cetus Abdul Gani. Gani tidak hadir bersama Sudiman Sidabukke yang biasa mendampinginya. Ia tampak bersama seorang penasehat hukum yang masih muda. "Pak Sudiman ada urusan lain," tandasnya.
Gani tampak masih tidak terima dengan pengusutan perkara hingga melibatkan dirinya menjadi saksi dalam perkara tersebut. "Lha iya, orang beli tanah kok salah ya. Memangnya kenapa," ujar mantan Walikota Mojokerto ini. Abdul Gani juga sempat mengais-gais unsur politik dibalik kasus ini. "Ada unsur politik nggak dibalik kasus ini," katanya bernada tampak tidak terima.
Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji menyatakan, pemanggilan itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka."Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan setiap tersangka," kata Dinar Kripsiaji, Kamis (13/3/2014). Selain Gani, Erwin Wibowo, putra Abdul Gani juga telah dihadapkan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari dua hari lalu. PNS pemkot itu diperiksa sehubungan kepemilikan tanah yang dibeli ayahnya pada tahun 2010 silam.
Kejari juga mengagendakan pemanggilan saksi lain, yakni Rudyanto, pemilik tanah saat ini. Kasus ini telah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Achmad Zainudin, Kadiskoperindag yang dulu menjabat Camat Magersari, Tatok Yulianto, Lurah Gunung Gedangan dan Mat Urip ahli waris tanah.












