?
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menunjukkabn barang bukti, dengan latar belakang para pelaku. Foto:rusmiyanto/BANGSAONLINE
SURABAYA (bangsaonline) - Satu bandar sabu-sabu, dan 4 pekerjanya, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, di apartemen Water Place, kemarin.
Mereka adalah Johan Erwin (38) warga Jl Teluk Tiram Banjarmasin sebagai bandar, 2 tangan kanan Halim (40) dan Odi (35) warga Desa Sukodono Kecamatan Semampir, juga 2 kurir David (30) warga Jl Simorejo dan Nofin (37) warga Jl Simokrukun Surabaya.
BACA JUGA:
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
- Pemkab Jember Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalisat, Bupati Fawait Tekankan Peran Penting ini
- Mendes Yandri Ajak JKSN dan Pergunu Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Judol
Mapolrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 1,152 kg senilai Rp 1,5 miliar, dan 384 butir ineks senilai Rp 300 juta.
Bermula Halim dan Odi ditangkap duluan pada Rabu (28/5) pukul 20.00 wib di Jl Kupang Gunung Jaya, tempat kos Halim. Lalu, bandarnya ditangkap di apartemen Water Place, Sabtu (31/5) pukul 18.30 wib.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, awal penangkapan polisi mendapatkan sabu 293 gram, dan beberapa alat yang dipergunakan untuk berpesta sabu.
Penggeledahan kamar apartemen yang ditinggali Johan, polisi hanya mendapatkan 71 gram sabu-sabu beserta alat timbang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




