SURABAYA (bangsaonline) - Satu bandar sabu-sabu, dan 4 pekerjanya, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, di apartemen Water Place, kemarin.
Mereka adalah Johan Erwin (38) warga Jl Teluk Tiram Banjarmasin sebagai bandar, 2 tangan kanan Halim (40) dan Odi (35) warga Desa Sukodono Kecamatan Semampir, juga 2 kurir David (30) warga Jl Simorejo dan Nofin (37) warga Jl Simokrukun Surabaya.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Mapolrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 1,152 kg senilai Rp 1,5 miliar, dan 384 butir ineks senilai Rp 300 juta.
Bermula Halim dan Odi ditangkap duluan pada Rabu (28/5) pukul 20.00 wib di Jl Kupang Gunung Jaya, tempat kos Halim. Lalu, bandarnya ditangkap di apartemen Water Place, Sabtu (31/5) pukul 18.30 wib.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, awal penangkapan polisi mendapatkan sabu 293 gram, dan beberapa alat yang dipergunakan untuk berpesta sabu.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Penggeledahan kamar apartemen yang ditinggali Johan, polisi hanya mendapatkan 71 gram sabu-sabu beserta alat timbang.
Namun setelah keterangan yang dilontarkan Johan terkait sabu yang berjumlah banyak disimpan oleh dua kurirnya, maka Satnarkoba Polrestabes Surabaya gerak cepat melakukan pengejaran.
Selama lima hari pengincaran, Kamis (5/6) kedua kurir berhasil disergap di Jl Mojo Surabaya dengan barang bukti 787 gram sabu dan 15 butir inex dengan logo BRO.
Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Selama melakukan transaksi sabu, Johan mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta melalui kereta ke Surabaya.
Dalam pengiriman, Johan juga turut serta. Namun Johan menumpang pesawat, sedangkan empat anak buahnya menumpang kereta api dengan membawa sabu-sabu. "Sabu-sabu itu dikirim melalui jalur kereta api. Sementara bandarnya naik pesawat. Ini dikarenakan, sistem pengamanan di bandara lebih ketat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Rabu (11/6/2014).
Selama bertransaksi Johan menyewa apartemen di Water Place, sebagai tempat singgah untuk mengatur peredaran sabu-sabu di Surabaya. Dan sabu yang di suplay dari Jakarta akan dikirim ke Kalimantan.
Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News