SURABAYA (bangsaonline) – Ong Shoo Cho (39), warga negara Korea Selatan, mengiba di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sesudah menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Rabu (11/6). Oleh jaksa I Wayan Ojja Miasta, terdakwa Ong dinilai terbukti melakukan penganiayaan dan dituntut enam bulan penjara.
”Dituntut enam bulan penjara,” kata jaksa Ojja kepada wartawan usai sidang. Dia menjelaskan, tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa Ong karena fakta di persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa yang menganiaya kekasihnya, Heny Meliany (23), terbukti. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
Kendati terbilang ringan, terdakwa masih memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman yang lebih ringan lagi. Melalui pengacaranya, terdakwa Ong beralasan antara dirinya dengan korban sudah ada perdamaian. Selain itu, ia ingin segera pulang karena ibunya tengah sakit dan kini dirawat di sebuah rumah sakit di Tokyo, Jepang.
Ong menjadi pesakitan di PN Surabaya karena diduga menganiaya pasangan kumpul kebonya, Heny Meliany, Februari 2014. Penganiayaan terjadi di Apartemen Somerset di Jl Dukuh Kupang Surabaya, tempat mereka berdua tinggal. Penyebabnya, Ong yang saat itu ingin berasyik-masyuk dengan Heny terganggu dengan kehadiran Indira Iswahyudi, teman lelakinya.
”Karena penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan lebam di mata, dada, lengan, dan muka,” kata jaksa Ojja beberapa waktu lalu.
Baca Juga: WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi
Sementara itu, selama lima bulan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur memulangkan 30 warga negara asing (WNA) dari bumi Indonesia. Mereka diusir begitu menginjakkan kaki di Surabaya, karena tidak membawa dokumen lengkap.
Data diperoleh dari Divisi Imigrasi Kemenkumham Jatim menyebutkan, 30 WNA yang diusir itu berasal dari berbagai negara. Di antaranya dari Malaysia, Taiwan, Iraq, Nepal, dan Tiongkok. Mereka datang ke Indonesia melalui bandara dengan berbagai tujuan. Begitu tiba di Surabaya, mereka langsung dipulangkan ke negara asal masing-masing.
Jon Rais, Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Imigrasi Kemenkumham Jatim, mengatakan, semua pendatang dari luar negeri yang dipulangkan karena tidak membawa dokumen lengkap. Karena mungkin memang berencana masuk ke Indonesia secara diam-diam, mereka terbang ke Indonesia dengan menumpangi pesawat jam malam. ”Mungkin dikira pemeriksaan tidak akan ketat,” ujarnya, Rabu (11/6).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Tujuan WNA bertandang ke Indonesia rata-rata karena ingin mencari suaka. Indonesia menjadi transit mereka untuk terbang lagi ke negara lain yang bisa memberikan suaka, seperti Australia. Memang, kata Jon, Indonesia seringkali menjadi negara transit para imigran gelap pencari suaka. Nah, kasus WNA pendatang ilegal melalui pesawat terbilang baru, karena biasanya imigran gelap yang melewati Indonesia menggunakan jalur laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News